Kamis 01 Dec 2022 14:40 WIB

In Picture: Sidang Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo

Agenda sidang pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). .

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto (kanan) dan Baiquni Wibowo (kiri) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo (kiri) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto (kedua kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo (kiri) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto melepas rompi tahanan saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto (kanan) dan Baiquni Wibowo (kiri) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement