Rabu 07 Dec 2022 13:05 WIB

Korsel akan Putuskan Mandat Masker dalam Ruangan

Keputusan mencabut mandat masker dalam ruangan akan terlaksana akhir bulan ini.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Friska Yolandha
 Orang-orang yang memakai masker berbicara di sebelah papan tanda di Seoul, Korea Selatan, Senin (29/11). Pemerintah Korea Selatan (Korsel) akan memutuskan peraturan wajib memakai masker dalam ruangan.
Foto: EPA-EFE/JEON HEON-KYUN
Orang-orang yang memakai masker berbicara di sebelah papan tanda di Seoul, Korea Selatan, Senin (29/11). Pemerintah Korea Selatan (Korsel) akan memutuskan peraturan wajib memakai masker dalam ruangan.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pemerintah Korea Selatan (Korsel) akan memutuskan peraturan wajib memakai masker dalam ruangan. Menteri Dalam Negeri Korsel Lee Sang-min mengatakan, keputusan mencabut mandat masker dalam ruangan akan terlaksana akhir bulan ini.

Korsel memang sudah mencabut banyak peraturan mengenai pembatasan Covid-19 secara bertahap. Mandat masker dalam ruangan adalah pembatasan Covid-19 terakhir yang tersisa di Korsel setelah penghapusan semua aturan lainnya.

Baca Juga

"(Pemerintah) akan membuat rencana akhir pada akhir bulan ini setelah membahas cara-cara untuk menyesuaikan aturan mandat masker (dalam ruangan)," kata Lee dalam rapat tanggap virus pemerintah, seperti dikutip kantor berita Yonhap News Agency, Rabu (7/12/2022).

Rencana Korsel diambil setelah sejumlah pemerintah daerah, termasuk pusat kota Daejeon dan Provinsi Chungcheong Selatan, mengumumkan rencana mereka untuk membatalkan mandat masker di luar maupun dalam ruangan. Kendati begitu, Lee tetap menyoroti pentingnya mempertahankan sistem karantina mandiri, mengutip kekhawatiran yang masih ada tentang lonjakan musim dingin.

Korsel melaporkan 74.714 infeksi Covid-19 baru pada Rabu. "Angka ini bertahan di atas 70 ribu untuk hari kedua berturut-turut," kata Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement