REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Polresta Tangerang menangkap AM yang merupakan mantan kepala desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang berinisial AM. Penangkapan dilakukan karena AM diduga melakukan aksi pungutan liar (pungli) program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). “Tersangka AM ditangkap untuk kasus dugaan pungli PTSL dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp2 miliar,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma dalam siaran pers, Jumat (9/12/2022).
Raden menjelaskan, selain AM, pihak kepolisian juga menangkap tiga orang lainnya yang sebelumnya menjabat saat tersangka AM sebagai Kepala Desa Cikupa. Ketiganya yakni SH, mantan Sekretaris Desa Cikupa, MI, mantan Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Cikupa, dan MSE, mantan Kaur Keuangan Desa Cikupa. “Tahun 2020 dan 2021, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang mengalokasikan 1.319 bidang untuk PTSL di Desa Cikupa,” ujar Romdhon menerangkan awal kronologis kejadian.
Alokasi PTSL itu ditindaklanjuti pihak desa dengan mengadakan rapat pada Maret 2021. Pada rapat itu ditentukan tarif PTSL yakni untuk luas 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp500 ribu. Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp1 juta, sedangkan untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp.1,5 juta. “Selanjutnya tersangka AM memerintahkan para Ketua RT dan Ketua RW serta jaro untuk mengumpulkan berkas dan biaya kepada masyarakat,” ujarnya.
Lantas, uang hasil pungutan PTSL kemudian dikumpulkan ke Kaur Keuangan Desa Cikupa saat itu yakni tersangka MSE pada awal Maret 2021. Saat itu, uang yang terkumpul mencapai hingga Rp. 619,1 juta. “Uang itu lalu dibagi bagi kepada Kepala Desa AM, Sekretaris Desa SH, Kaur Perencanaan MI, dan Kaur Keuangan MSE,” ungkap Raden.
Raden melanjutkan, berdasarkan keterangan saksi, pada 2021 di Desa Cikupa dilakukan kegiatan pemilihan kepala desa (Pilkades). Tersangka AM kembali mencalonkan diri sebagai kepala desa, dan diduga uang hasil pungutan PTSL itu digunakan untuk keperluan Pilkades. “Berdasarkan hasil penyelidikan, Desa Cikupa telah melaksanakan program PTSL tidak sesuai dengan aturan SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-316A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan persiapan pendaftaran Tanah Sistematis, untuk wilayah Jawa Bali sesuai dengan aturan dikenakan biaya Rp 150 ribu,” jelasnya.
Atas dugaan penyelewengan tersebut, Polresta Tangerang langsung melakukan penangkapan terhadap keempatnya. Saat ini mereka diamankan di Mapolresta Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan rasuahnya. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.