Jumat 09 Dec 2022 23:50 WIB

PTPN Sebut 32 UMK Mitra Binaan telah Go Online

PTPN perkuat mitra binaan lewat modal usaha dan pelatihan digital

Rep: Novita Intan / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Holding Perkebunan Nusantara PTPN III berkomitmen untuk mendorong pemberdayaan usaha mikro dan usaha kecil. Perseroan akan memperkuat mitra binaan melalui berbagai program, seperti bantuan modal usaha, pembinaan pengembangan usaha, perluasan pangsa pasar lewat pameran, hingga pelatihan go digital.
Foto: PTPN Group
Holding Perkebunan Nusantara PTPN III berkomitmen untuk mendorong pemberdayaan usaha mikro dan usaha kecil. Perseroan akan memperkuat mitra binaan melalui berbagai program, seperti bantuan modal usaha, pembinaan pengembangan usaha, perluasan pangsa pasar lewat pameran, hingga pelatihan go digital.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Holding Perkebunan Nusantara PTPN III berkomitmen untuk mendorong pemberdayaan usaha mikro dan usaha kecil. Perseroan akan memperkuat mitra binaan melalui berbagai program, seperti bantuan modal usaha, pembinaan pengembangan usaha, perluasan pangsa pasar lewat pameran, hingga pelatihan go digital.

Direktur Utama PTPN III Mohammad Abdul Ghani mengatakan saat ini PTPN Group memiliki 104 mitra binaan UMK. Dari jumlah tersebut, 32 mitra binaan di antaranya telah berhasil naik kelas dengan go online.

“Hal itu merupakan bentuk sinergi kami dengan UKM agar mereka dapat tumbuh dan berkembang, serta memperluas pasar. Kami menargetkan, hingga akhir tahun ini, mitra binaan kita yang bisa go online bisa mencapai 286 mitra binaan,” ujarnya dalam keterbukaan informasi perseroan, Jumat (9/12/2022).

Menurutnya perseroan secara konsisten memberdayakan mitra binaan UMKM guna mendukung upaya pemerintah menjaga ketahanan ekonomi nasional. Adapun upaya itu sejalan dengan salah satu pilar program tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN.

“Jumlah UMKM yang sudah mencapai sekitar 64,2 juta, memiliki kontribusi besar terhadap PDB, serta mampu menyerap sebagian besar tenaga kerja nasional,” ucapnya.

Pada ajang Forum Kemitraan Usaha Kecil Menengah (UKM)/Industri Kecil Menengah (IKM) yang digelar oleh KemenkopUKM belum lama ini, terdapat 630 pelaku UKM/IKM yang langsung berinteraksi dan melakukan penjajakan kerja sama atau konsultasi dengan 17 perusahaan BUMN/usaha besar, salah satunya PTPN III.

PTPN III menghadirkan dua kelompok mitra binaan yang bergerak bidang usaha alat pertanian milik salah satu anak perusahaan, yakni Mola Maju Basamo pimpinan Desrico Apriyanus dan Rumbio Jaya Steel pimpinan Herman, yang berasal dari Desa Rumbio Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Selama ini, UKM/IKM lebih identik dengan batik, akik ataupun keripik, oleh karena itu melalui Forum Kemitraan UKM/IKM, diharapkan UMK/IKM lebih mengetahui produk-produk yang dibutuhkan oleh BUMN, sehingga UKM/IKM dapat menjadi bagian dari rantai pasok aktivitas bisnis perusahaan terutama BUMN. 

Dari sisi lain, BUMN mengetahui bahwa untuk pemenuhan kebutuhan barang dan jasa, tidak hanya diperoleh dari pengusaha besar namun dapat disuplai oleh UMK/IKM sesuai dengan standar yang dibutuhkan perseroan.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. Al-Mumtahanah ayat 10)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement