Sabtu 10 Dec 2022 07:21 WIB

Polresta Bandung Sita Ribuan Miras dari Gudang di Rancaekek

Miras yang disita polisi akan diedarkan di wilayah Bandung Raya

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Nur Aini
Polresta Bandung berhasil mengamankan 8.400 minuman keras (miras) pada sebuah gudang penyimpanan yang berada di Komplek Kencana, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jumat (9/12/2022). Seorang berinisial NP ditetapkan sebagai tersangka.
Foto: Polresta Bandung
Polresta Bandung berhasil mengamankan 8.400 minuman keras (miras) pada sebuah gudang penyimpanan yang berada di Komplek Kencana, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jumat (9/12/2022). Seorang berinisial NP ditetapkan sebagai tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polresta Bandung berhasil mengamankan ribuan minuman keras (miras) pada sebuah gudang yang berada di Komplek Kencana, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jumat (9/12/2022). Seorang berinisial NP ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa sebuah rumah di Komplek Kencana, Rancaekek diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan miras. Aktivitas pada gudang tersebut sudah berjalan beberapa tahun ke belakang. "Saat ini kita berhasil mengamankan 8.400 botol (miras) yang ada di dalam 700 dus, per dus nya berisi 12 botol, ada juga yang 24 botol," ujarnya di gudang miras di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga

Pihaknya mendapatkan informasi bahwa miras-miras tersebut akan disebarluaskan ke wilayah Bandung Raya tepatnya Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Cimahi. Miras-miras tersebut berhasil diamankan terlebih dahulu.

Kusworo menyebut seseorang berinisial NP ditetapkan sebagai tersangka atas temuan miras. Pihaknya terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait keterlibatan pihak lain. "Kita masih belum sampaikan karena yang bersangkutan masih shock, sementara ini masih belum bisa dimintai keterangan," katanya.

Miras-miras yang diamankan, ia menuturkan didapat tersangka dari berbagai tempat dan dibeli secara online juga. Tersangka menjalankan usaha jual miras sudah bertahun-tahun.Pihaknya pun memastikan aktivitas penjualan miras yang dilakukan tersangka tidak dibekingi siapapun. "Sejauh ini kami melihat tidak ada beking, kalau ada nanti kita ekspose kan sekalian," katanya.

Pengamanan ribuan miras, ia mengatakan bagian dari operasi pekat lodaya untuk menjaga kondusifitas perayaan hari natal dan tahun baru 2023. "Kita ingin malam tahun baru di Kabupaten Bandung tidak diwarnai pesta miras," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement