Sabtu 10 Dec 2022 17:25 WIB

AFPI Kluster Syariah Kerja Sama dengan BPRS Asbisindo

BPRS di seluruh Indonesia kini dapat menjadi sumber pendanaan bagi fintech lending.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
BPRS, ilustrasi
BPRS, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kluster syariah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan kompartemen Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kerja sama anggota kedua asosiasi di seluruh wilayah Indonesia.

Ketua Klaster Pendanaan Syariah AFPI, Lutfi Adhiansyah menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan BPRS Asbisindo ini merupakan bukti konsistensi industri fintech lending untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah. Khususnya melalui penciptaan ekosistem antara perbankan syariah dan fintech syariah.

Baca Juga

"BPRS yang tersebar di seluruh Indonesia kini dapat menjadi sumber pendanaan bagi fintech lending termasuk dengan pola channeling," katanya, Jumat (9/12/2022).

Lutfi menjelaskan ada enam poin tujuan dari  kerja sama dengan BPRS. Pertama, Peningkatan akselerasi pendanaan Fintech Lending ke daerah. Kedua, Peningkatan kualitas asesmen risiko bagi BPRS dan kualitas debitur bagi Fintech Lending. 

Ketiga, Kemudahan akuisisi nasabah bagi BPRS. Keempat, Perluasan target pasar bagi BPRS melalui teknologi informasi di Fintech Lending. Kelima, Value Chain Financing dalam ekosistem ekonomi digital, dan Keenam, Penambahan sumber pemodal dan peningkatan //fee-based income//.

Melalui kerja sama ini Fintech Lending syariah dapat melakukan akuisisi potensial debitur. Selain itu juga dapat melakukan proses kredit yang mencakup menerima registrasi dan dokumentasi melalui Aplikasi Platform, KYC, proses seleksi nasabah, penagihan pinjaman.

Selanjutnya, fintech lending syariah juga bisa menerima pembayaran debitur untuk diteruskan kepada BPR. BPRS sendiri dapat bertindak sebagai Penyedia Dana Super Lender, menentukan Syarat dan Kriteria terhadap debitur, dan melakukan pencairan pinjaman ke debitur.

Ketua Umum Kompartemen BPRS Asbisindo, Cahyo Kartiko mengatakan kerja sama dengan fintech syariah ini merupakan kerja sama yang saling menguntungkan kedua pihak. Menurutnya, ini menjadi langkah BPRS untuk memperluas jaringan, pemasaran dan pemanfaatan teknologi dalam bidang keuangan yang adaptif.

"Kerja sama ini sekaligus sebagai bagian dari efisiensi operasional seiring kelebihan dari fintech lending yang memiliki adaptasi teknologi lebih cepat dengan model transaksi yang fleksibel, mengingat proses adaptasi teknologi di BPRS relatif membutuhkan waktu panjang," kata Cahyo.

Ia menambahkan, kerja sama dengan fintech syariah ini menjadi upaya saling melengkapi. Asbisindo pun sangat mendukung semakin banyaknya anggota Asbisindo kompartemen BPRS yang berkolaborasi dengan fintech syariah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement