REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sudah menetapkan upah minimum kota (UMK) Depok tahun 2023 naik sebesar 7,25 persen menjadi Rp 4.694.493.
"UMK Depok tertinggi keempat di Provinsi Jabar, setelah Karawang, Kota dan Kabupaten Bekasi," kata Thamrin di Kota Depok, Provinsi Jabar, Senin (12/12/2022).
Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2023. Thamrin mengatakan, dengan kenaikan UMK tersebut, diharapkan perusahaan bisa melaksanakan kewajiban mereka memberikan hak untuk para pekerja.
Dengan begitu, kata dia, dapat menambah semangat pekerja agar meningkatkan kredibilitas dan produktivitas perusahaan lebih baik. Thamrin menjelaskan, masih ada perusahaan di Kota Depok yang memberikan surat kepada Disnaker atas keberatan mereka terhadap nilai UMK Depok.
"Biasanya ada perusahaan yang melapor kepada kami terkait tidak mampunya pembayaran pekerja sesuai UMK karena masalah finansial," kata Thamrin.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno mengatakan, secara umum para pekerja menerima kenaikan UMK tahun 2023 sebesar Rp 4.694.493. "Biar pun keinginan kami dan para pekerja naik 10 persen belum tercapai," kata Wido.