REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Suasana bahagia nampak pada 64 pasangan pengantin di Kabupaten Kuningan yang mengikuti Itsbat Nikah Massal. Mereka sebelumnya sudah dinyatakan lulus dari Sidang Itsbat Nikah Terpadu.
Kegiatan itu merupakan hajat besar kerja sama Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Kementerian Agama, Pengadilan Agama dan Disdukcapil Kuningan, bertempat di Pendopo Kuningan, Senin (12/12/2022).
Bupati Kuningan, Acep Purnama pun menyampaikan selamat kepada para pengantin yang mengikuti Itsbat Nikah. Dia mendoakan agar mereka menjadi keluarga yang penuh cinta dan kasih sayang demi tercapainya rumah tangga yang memberikan ketenangan dan ketentraman hidup.
Acep mengungkapkan, meski secara agama sah sebagai pasangan suami istri, namun perkawinan mereka akan lebih sempurna dengan hukum negara. Perkawinan yang dijalankan akan mengandung konsekuensi, misalnya dengan status keturunan, terjadi sengketa, termasuk pada saat nanti meninggalkan harta benda dan lainnya.
‘’Pelayanan ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat, agar mendapatkan pelayanan hukum khususnya terkait dengan permohonan pengesahan perkawinan yang diajukan pasangan nikah. Sehingga dapat memperoleh pengesahan sebagai bukti otentik adanya perkawinan,’’ kata Acep.
Sementara itu, Ketua LKKS Kabupaten Kuningan, Ika Acep Purnama, menyebutkan, pada September lalu, terdata ada 78 pasangan yang mendaftar untuk mengikuti sidang itsbat nikah. Setelah diverifikasi dan validasi oleh Kemenag, pasangan tersebut telah memenuhi syarat untuk mengikuti sidang itsbat nikah oleh Pengadilan Agama.
Dari hasil sidang itu, ada 64 pasangan yang dinyatakan lulus sidang Itsbat Nikah.
‘’Alhamdulillah hari ini berlangsung seremonial Itsbat Nikah Massal bagi pasangan yang lulus,’’ tutur Ika.
Pasangan yang mengikuti itsbat nikah itupun berhak untuk menerima legalitas formal pernikahan, seperti Kartu Akta Nikah dari Kementerian Agama. Selain itu juga dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, kartu tanda penduduk, akta lahir anak dan kartu identitas anak dari Disdukcapil.
Ika menyatakan, tak hanya akad yang suci, perkawinan juga mengandung hubungan keperdataan. Hal itu sejalan dengan penjelasan umum UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 Ayat 2, yang menyatakan bahwa tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, salah satu pasangan pengantin yang mengikuti Itsbat Nikah Massal, Kardi (32) - Euis (27), mengaku sudah melangsungkan pernikahan menurut agama pada tahun 2017. Mereka pun sangat senang bisa mengikuti kegiatan itsbat nikah massal.
‘’Alhamdulillah kami merasa senang, bahagia karena pernikahan sudah dicatat oleh negara. Apalagi disini dirias pengantin. Terima kasih,’’ tandas pasangan asal Desa Partawangunan, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan tersebut.