REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan waktu selama 15 menit untuk penindakan parkir liar di titik strategis Ibu Kota guna menekan kemacetan.
"Kalau nurut arahan petugas, kami persilakan meninggalkan lokasi, karena SOP (prosedur operasional standar) kami 15 menit untuk penindakan," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Muhamad Wildan Anwar di Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Namun, apabila melebihi 15 menit masih parkir liar, maka pihaknya akan melakukan penindakan dengan mengangkut kendaraan bermotor tersebut. Adapun salah satu lokasi parkir liar yang menjadi sorotan saat ini yakni di sepanjang Jalan Kebon Kacang Raya atau yang berdekatan dengan pusat perbelanjaan Grand Indonesia.
Ia menyebut upaya penertiban itu sebagai cara yang persuasif sekaligus tegas dalam menanggulangi kendaraan bermotor parkir sembarangan. Penertiban parkir liar tersebut dilakukan mulai pukul 16.00 WIB karena menjadi salah satu puncak jam sibuk.
Wildan menambahkan di sekitar jalan tersebut terdapat lahan milik warga seluas 1.000 meter persegi yang dapat menjadi lahan parkir alternatif dan representatif. Namun, lahan tersebut belum memiliki perizinan untuk digunakan sebagai lahan parkir.
"Belum membuat badan hukumnya. Namun secara teknis operasional lahan itu memungkinkan menjadi solusi menjadi lahan parkir karena cukup luas," imbuhnya.
Sedangkan keberadaan simpul parkir di badan jalan termasuk memanfaatkan rumah, kata dia, pihaknya akan melakukan penindakan karena parkir liar dan tidak memiliki izin. Sementara itu, terkait keberadaan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di sepanjang jalan itu sudah dibahas oleh pihak terkait yang rencananya akan dibuatkan sky bridge seperti di Tanah Abang.
Sebelumnya, kawasan di Jalan Kebon Kacang Raya menjadi salah satu lokasi yang kerap menimbulkan kemacetan. Salah satu pemicu adalah banyaknya kendaraan roda dua yang parkir liar kemudian banyaknya pengunjung di gerobak UMKM di sepanjang jalan tersebut.