Peredaran Narkoba di Lapas, DPR Diminta Percepat Revisi UU Narkotika

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Fakhruddin

Peredaran Narkoba di Lapas, DPR Diminta Percepat Revisi UU Narkotika (ilustrasi).
Peredaran Narkoba di Lapas, DPR Diminta Percepat Revisi UU Narkotika (ilustrasi). | Foto: Republika

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Masih sering kita dengar narapidana yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) melakukan transaksi narkoba. Bahkan, indikasi kuat terus muncul tentang peredaran narkoba yang justru dikendalikan dari dalam Lapas.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, hari ini transaksi-transaksi narkoba yang terjadi dalam lapas sudah sangat jauh menurun. Ia menilai, itu dikarenakan Dirjen PAS terus berkoordinasi dengan BNNK, BNNP sampai Polri.

Namun, ia menekankan, untuk mengatakan tidak ada sama sekali transaksi-transaksi narkoba di lapas tidak mungkin. Yasonna menilai, pasti masih ada karena memang penghuni lapas-lapas yang ada di Indonesia sudah melebihi kapasitas yang ada.

Selain itu, ia mengingatkan, warga binaan yang banyak menghuni lapas banyak yang memang terjerat kasus narkoba dan pengguna. Sehingga, persoalan narkoba di dalam lapas-lapas di Indonesia masih terus menjadi permasalahan yang sangat besar.

Baca Juga

"Untuk itu, kami meminta Komisi III DPR RI mempercepat revisi UU Narkotika," kata Yasonna, Selasa (13/12).

Yasonna melemparkan kembali penanganan narkoba di lembaga pemasyarakatan kepada Komisi III lewat pengesahan UU Narkotika. Ia mengungkapkan, Undang-Undang (UU) Narkotika merupakan sesuatu yang diperjuangkannya sejak pertama jadi menteri.

"Sekarang ada di tangan Komisi III, saya lempar balik bola itu ke Komisi III," ujar Yasonna.

Salah satu yang menjadi perhatian dalam revisi UU Narkotika yaitu penempatan penyalahguna difokuskan ke lembaga rehabilitasi, bukan lembaga pemasyarakatan. Melalui mekanisme asesmen yang komprehensif dan dapat dipertanggung jawabkan.

Kemudian, rehabilitasi diharapkan bisa dilakukan secara transparan agar tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga, pengguna yang sudah menjadi korban narkoba, tidak lagi menjadi korban usai masuk lapas.

Pada kesempatan itu, Yasonna sempat pula melaporkan kalau sampai saat ini di Indonesia terdapat 233 lembaga pemasyarakatan. Kemudian, ada 205 rutan, lima cabang rutan, 33 lapas khusus anak, 211 rupbasan dan 91 balai pemasyarakatan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Tindak Pidana

Bongkar Kasus Penyelundupan Sabu Cair, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Jangan Sampai Dijadikan Narkoba Seperti di AS, Pakar: Perhatikan Distribusi Fentanil

Polisi Bekuk 40 Pengguna dan Pengedar Narkotika di Bogor

Polisi Amankan Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Yogyakarta

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark