REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang warga menyalakan petasan saat perayaan malam Tahun Baru 2023. Imbauan itu untuk antisipasi karena petasan bisa berbahaya bagi keamanan dan keselamatan masyarakat.
"Petasan tidak diperbolehkan karena petasan membahayakan, ada potensi kebakaran dan sebagainya," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Arifin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
Apabila menemukan warga atau pedagang yang masih menjual petasan, pihaknya akan melakukan penindakan dengan penyitaan. Saat ini, Satpol PP DKI melakukan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menyulut petasan.
Arifin juga mengajak tokoh masyarakat untuk ikut memberikan penjelasan kepada masyarakat untuk tidak menyalakan petasan. "Kami imbau sesungguhnya masyarakat ingin aman melepas tahun 2022 menuju 2023. Kami tidak ingin nanti ada yang terkena musibah kematian karena penggunaan petasan yang bisa menimbulkan kebakaran," ucapnya.
Sedangkan kembang api, lanjut dia, sepanjang digunakan secara aman tidak menjadi masalah. "Razia terus kami lakukan, pengawasan terus. Diharapkan tidak terlalu berlebihan dalam menyambut tahun baru," kata Arifin.
Pemprov DKI menyebar tujuh lokasi perayaan malam tahun baru yang puncaknya di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) untuk mengurai penumpukan pengunjung. Adapun tujuh lokasi itu yakni di Jakarta Pusat dipusatkan di Thamrin 10, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat di masing-masing kantor wali kota.
Kemudian di Jakarta Selatan di Setu Babakan dan di Jakarta Timur di Old Shanghai, Cakung serta di Kepulauan Seribu di Pulau Untung Jawa. Sedangkan di Monumen Nasional (Monas), Pemprov DKI tidak mengadakan kegiatan khusus di lokasi tersebut karena sudah banyak lokasi yang disebar.