ruzka.republika.co.id - Ini jadwal resmi libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, mau berlibur ke mana ?
Rencana berlibur ke luar kota bersama keluarga atau pasangan untuk berlibur pasti menentukan hari yang pas.
Arti hari yang pas adalah waktu di mana terdapat hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023.
Baca juga: Kapolrestro Depok Kombes Imran Edwin Siregar Digantikan Juara MTQ
Berikut ini jadwal resmi libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023 bisa di cek di bawah ini.
Mengutip dari situs resmi Kemenko PMK, Kesepakatan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Hari Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 terdapat 16 hari libur nasional dan 24 hari cuti bersama.
Kesepakatan Hari Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Baca juga: Uji Coba Fungsional Tol Cijago Seksi 3A Kukusan-Krukut, Gratis Selama Nataru
Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Rapat koordinasi tingkat menteri itu dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, di Kantor Kemenko PMK, Selasa (11/10/2022).
"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy saat konferensi pers usai rakor.
Baca juga: SIM Keliling di Kota Depok Hari Ini, Senin 26 Desember 2022
Daftar 16 Hari Libur Nasional
- 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi
- 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April : Wafat Isa Almasih
- 22-23 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE
- 29 Juni : Hari Raya Idul Adha 1444 H
- 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 H
- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
Baca juga: Lirik Lagu Sang Dewi - Lyodra Indonesia Idol
- 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember : Hari Raya Natal
Daftar Libur Cuti Bersama 2023
23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
23 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
21, 24, 25 dan 26 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H
2 Juni : Hari Raya Waisak
26 Desember : Hari Raya Natal
Baca juga: Libur Nataru, Dinas Damkar Depok Minta Warga Antisipasi Kebakaran
Sehingga total jumlah Libur Nasional dan Cuti Bersama pada tahun 2023 sebanyak 24 hari.
Menko Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Menko PMK menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," kata Menko PMK. (Supriyadi)