REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP – Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Cilacap akan melakukan penagihan langsung tunggakan pajak kendaraan dari pintu ke pintu atau secara door to door. Hal itu dilaksanakan guna meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak dan pemutakhiran database sistem informasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sebanyak 60 petugas dikerahkan untuk menjangkau wajib pajak di 24 kecamatan. Dalam melaksanakan tugasnya, petugas dilengkapi dengan Surat Tugas dari UPPD Samsat Cilacap. Para petugas tersebut dilepas secara simbolis oleh Pj. Bupati Yunita Dyah Suminar dari Pendopo Wijayakusuma Cakti, Senin (26/12/2022).
Kepala UPPD Samsat Cilacap, Alimin Suprayitno menjelaskan, hal itu sesuai ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Apabila pemilik lalai memperpanjang STNK kendaraan yang mati lebih dari dua tahun, maka nomor kendaraan akan dihapus oleh pihak regident. “Yang harus digenjot adalah pembinaan data dan obyek yang sudah tercover. Caranya adalah menelusuri tunggakan-tunggakan pajak. Cilacap mencapai peringkat empat tertinggi se-Jawa Tengah, dengan jumlah tunggakan hampir mencapai Rp 69 miliar,” kata Alimin.
Data tersebut merupakan cut off pada November 2022. Oleh karena itu, UPPD Samsat Cilacap membentuk tim khusus untuk menagih tunggakan PKB. “Kegiatan ini merupakan pioneer di Jawa Tengah. Mudah mudahan kita bisa mempersiapkan diri dan berkolaborasi dalam persiapan opsen PKB dan BBNKB di tahun 2025,” jelasnya.