Senin 26 Dec 2022 16:10 WIB

Penunggak Pajak Kendaraan di Cilacap Bakal Didatangi Petugas

Penagihan langsung untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Pj. Bupati Yunita Dyah Suminar bersama Kepala UPPD Samsat Cilacap Alimin Suprayitno melepas petugas penagihan tunggakan PKB di Pendopo Wijayakusuma, Senin (26/12).
Foto: Pemkab Cilacap
Pj. Bupati Yunita Dyah Suminar bersama Kepala UPPD Samsat Cilacap Alimin Suprayitno melepas petugas penagihan tunggakan PKB di Pendopo Wijayakusuma, Senin (26/12).

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP – Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Cilacap akan melakukan penagihan langsung tunggakan pajak kendaraan dari pintu ke pintu atau secara door to door. Hal itu dilaksanakan guna meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak dan pemutakhiran database sistem informasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Sebanyak 60 petugas dikerahkan untuk menjangkau wajib pajak di 24 kecamatan. Dalam melaksanakan tugasnya, petugas dilengkapi dengan Surat Tugas dari UPPD Samsat Cilacap. Para petugas tersebut dilepas secara simbolis oleh Pj. Bupati Yunita Dyah Suminar dari Pendopo Wijayakusuma Cakti, Senin (26/12/2022).

Baca Juga

Kepala UPPD Samsat Cilacap, Alimin Suprayitno menjelaskan, hal itu sesuai ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Apabila pemilik lalai memperpanjang STNK kendaraan yang mati lebih dari dua tahun, maka nomor kendaraan akan dihapus oleh pihak regident. “Yang harus digenjot adalah pembinaan data dan obyek yang sudah tercover. Caranya adalah menelusuri tunggakan-tunggakan pajak. Cilacap mencapai peringkat empat tertinggi se-Jawa Tengah, dengan jumlah tunggakan hampir mencapai Rp 69 miliar,” kata Alimin.

Data tersebut merupakan cut off pada November 2022. Oleh karena itu, UPPD Samsat Cilacap membentuk tim khusus untuk menagih tunggakan PKB. “Kegiatan ini merupakan pioneer di Jawa Tengah. Mudah mudahan kita bisa mempersiapkan diri dan berkolaborasi dalam persiapan opsen PKB dan BBNKB di tahun 2025,” jelasnya.

Pj. Bupati Yunita Dyah Suminar menjelaskan, dalam Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, kabupaten/kota bakal mendapat wewenang untuk mengenakan opsen PKB dan BBNKB.

Opsen ini disepakati sebagai pengganti skema bagi hasil PKB dan BBNKB. Sebagai informasi, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. “Cilacap membutuhkan Rp 3,6 triliun setiap tahun untuk membiayai pembangunan, tetapi pendapatan kita baru Rp 700-an miliar. Oleh karena itu kita harus giat meningkatkan pendapatan, salah satunya melalui opsen PKB dan BBNKB,” tegas Yunita.

Agar berjalan dengan baik, Yunita meminta para Camat dan kepala OPD untuk menyosialisasikan kepatuhan pembayaran PKB. Nantinya tunggakan pajak ini juga akan menjadi indikator kinerja Camat yang mendapatkan penilaian langsung dari Bupati.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement