Rabu 28 Dec 2022 10:23 WIB

Pemkot Surabaya Larang Petasan Hingga Terompet Saat Tahun Baru

Pelaku usaha juga tetap diminta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Foto: Dokumen
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Ketentuan Pelaksanaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. SE bernomor 300/24143/436.7.16/2022 tersebut diterbitkan dengan tujuan menciptakan keamanan dan ketentraman utamanya saat perayaan malam pergantian tahun.

Lewat SE tersebut, Eri melarang masyarakat menyalakan petasan yang berpotensi menimbulkan ledakan atau kebakaran dan dapat menimbulkan korban jiwa atau kerusakan. "Petasan yang diperbolehkan kembang api, terus petasan yang biasa. Jadi kalau (petasan) kembang api boleh," ujarnya, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga

Eri melanjutkan, dalam SE tersebut juga diatur mengenai larangan memperjualbelikan terompet. Namun, jika terompet tersebut dibuat dan digunakan sendiri, maka diperbolehkan. Termasuk pula larangan soal konvoi dan arak-arakan malam tahun baru, apalagi dengan menggunakan knalpot brong.

"Malam tahun baru tidak boleh konvoi-konvoian, tidak boleh knalpot brong, dan tidak boleh meniup terompet yang diperjualbelikan. Kalau terompet sendiri tidak apa-apa, kan sudah jelas karena kita masih masa pandemi," ujarnya.