Rabu 28 Dec 2022 10:15 WIB

HNW Minta Hakim MA Patuhi Putusan MK Soal Perkawinan Beda Agama

Hakim pada pengadilan negeri di beberapa daerah menetapkan pernikahan beda agama.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, hakim-hakim di bawah Mahkamah Agung (MA) seharusnya mematuhi dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perkawinan beda agama.
Foto: Republika
Ilustrasi. Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, hakim-hakim di bawah Mahkamah Agung (MA) seharusnya mematuhi dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perkawinan beda agama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, hakim-hakim di bawah Mahkamah Agung (MA) seharusnya mematuhi dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perkawinan beda agama. Pernyataan ini merespons penetapan pernikahan beda agama oleh hakim di pengadilan negeri di beberapa daerah seperti Pontianak.

Ia menuturkan, institusi-institusi seperti MUI dan Muhammadiyah dalam berbagai kesempatan telah menyatakan UU Perkawinan dan aturan dalam Islam tidak mengizinkan pernikahan beda agama. MK juga sudah menolak gugatan UU Perkawinan terkait pernikahan beda agama.

Baca Juga

"Ini seharusnya yang menjadi pegangan hakim Pengadilan Negeri yang berada di bawah Mahkamah Agung, bila menghadapi permohonan pengesahan perkawinan beda agama, di mana salah satu pasangannya beragama Islam," kata Hidayat, Rabu (28/12/2022).

Dengan putusan MK, ia mengatakan, MA perlu menertibkan hakim di bawah kewenangannya agar tidak terulang kembali masalah yang kerap meresahkan masyarakat. Selain itu, tidak terjadi lagi laku hukum tidak sesuai norma hukum tertinggi, yakni UUD 1945.