REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Fintech Society (Ifsoc) mengapresiasi kinerja positif sektor fintech dan ekonomi digital selama tahun 2022. Berdasarkan data Google, Temasek, Bain&Company, ekonomi digital di Indonesia bertumbuh 22 persen dan mengambil peran yang krusial dalam pemulihan ekonomi nasional pascapandemi.
Ketua Steering Committee IFSOC, Rudiantara, melihat tahun 2022 menjadi momentum optimisme terhadap sektor ekonomi digital. Geliat ekonomi global pascapandemi telah mendorong transformasi yang fundamental di berbagai sektor ekonomi digital.
"Prospek besar ekonomi digital disambut dengan diterbitkannya berbagai regulasi yang akan berperan sebagai fondasi kebijakan pengembangan fintech dan ekonomi digital ke depan,"kata Rudiantara dalam keterangan resmi dikutip pada Rabu (28/12).
IFSOC mengapresiasi pemerintah dan DPR atas pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Penerbitan UU PDP diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam pemrosesan data pribadi, serta membangun kepercayaan publik pada layanan digital.
Rudiantara menyampaikan pengaturan pelaksana UU PDP yang akan disusun nantinya harus mengedepankan aspek tingkat kepatuhan bagi pihak yang memproses data pribadi. Rudiantara juga menyoroti Lembaga Penyelenggara Data Pribadi, sebagaimana yang diamanatkan UU PDP, harus mampu mengawal implementasi UU PDP dengan skema pengawasan yang mendorong kepatuhan pengendali data.
“UU PDP membawa Indonesia pada era baru tata kelola data pribadi. Penyusunan peraturan turunan UU PDP ke depan harus diarahkan untuk meningkatkan mitigasi dan kepatuhan pelindungan data pribadi dibandingkan dengan hanya berfokus pada pemberian sanksi,” tegas Rudiantara.
Steering Committee IFSOC, Tirta Segara, turut menyoroti kehadiran Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) sebagai payung hukum pengembangan fintech. Dia berpandangan penerbitan UU PPSK telah menjawab permasalahan relevansi regulasi di sektor keuangan sebagai dampak perkembangan teknologi.
IFSOC mengapresiasi penerbitan UU PPSK yang telah menyediakan payung hukum yang mengedepankan pendekatan principle-based, adaptif dan integratif, serta memberikan jaminan independensi otoritas-otoritas di sektor keuangan. Khususnya terkait aset kripto, UU PPSK telah memberikan pengaturan yang fundamental dengan penguatan kerangka pengawasan dan perlindungan konsumen.
“UU PPSK telah memberikan kepastian hukum pada pengembangan fintech ke depan, dengan diakuinya klaster fintech sebagai salah satu pilar dalam sektor keuangan di Indonesia” tutup Tirta.