Rabu 28 Dec 2022 15:41 WIB

Polda Metro Ungkap 112 Kasus Kejahatan dari Operasi Sikat Jaya

Sebanyak 168 tersangka diringkus selama operasi Sikat Jaya 2022 pada Desember

Rep: Ali Mansur/ Red: Nur Aini
Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran Gelar Pengungkapan Kasus Hasil Operasi Sikat Jaya 2022 dengan 168 Tersangka dari 112 Kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (28/12).
Foto: Republika/Ali Mansur
Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran Gelar Pengungkapan Kasus Hasil Operasi Sikat Jaya 2022 dengan 168 Tersangka dari 112 Kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (28/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya dan jajaran mengungkap 112 kasus dan menahan serta menetapkan 168 tersangka. Pengungkapan tersebut hasil dari operasi kepolisian wilayah bersandi 'Sikat Jaya 2022' yang digelar 1-15 Desember 2022. "Dari jumlah 112 kasus yang diungkap, sebanyak 168 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Ditkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Lebih lanjut, Hengki merinci ratusan kasus diungkap selama operasi Sikat Jaya 2022. Hal itu di antaranya, aniaya berat (anirat) tiga kasus, pencurian dengan kekerasan 12 kasus, pencurian dengan pemberatan (curat) 36 kasus. 

Baca Juga

Kemudian ada pencurian kendaraan bermotor dua kasus, pencurian biasa (cubis) sebanyak enam kasus, kasus judi delapan kasus, kasus pengeroyokan satu kasus. Lalu kasus undang-undang darurat ada enam kasus, terakhir ada dua kasus lainnya. "Operasi ini dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk tindak kriminal dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas Kamtibmas diwilayah hukum," kata Hengki. 

Dalam pengungkapan ini juga, kata Hengki, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, kendaraan roda empat sebanyak lima unit, sepeda motor sebanyak 37 unit, Softgun satu pucuk, senjata tajam sebanyak 13 bilah. Lalu handphone, 119 unit, laptop 14 unit, BPKB, STNK, emas, jam tangan, pakaian, makanan, rekaman CCTV, dan lainnya. "Dari operasi Sikat Jaya 2022 diamankan uang senilai Rp 52.809.000 dan beberapa barang bukti lainnya," ungkap Hengki

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal yang berbeda tergantung tindak pidana yang dilakukannya. Mulai Pasal 351 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, Pasal 303 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. "Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun dan Pasal 368 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan," kata Hengki.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement