Selama 2022, Sebanyak 182 Tersangka Kasus Kriminalitas di Malang Berhasil Diamankan

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi

Polresta Malang Kota (Makota) merilis catatan akhir tahun di Mapolresta Makota, Jumat (30/12/2022).
Polresta Malang Kota (Makota) merilis catatan akhir tahun di Mapolresta Makota, Jumat (30/12/2022). | Foto: Republika/Wilda Fizriyani

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sebanyak 182 tersangka berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota (Makota) sepanjang 2022. Hal ini diungkapkan Kapolresta Makota, Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers (konpers) catatan akhir tahun di Mapolresta Makota, Jumat (30/12/2022).

"Jadi untuk Satreskrim jumlah tersangka yang diamankan selama tahun 2022  berjumlah 182 tersangka, terdiri dari 169 laki-laki dan 13 perempuan," kata pria yang disapa Buher ini.

Pada umumnya, kata dia, Satreskrim Polresta Makota menerima laporan selama 2022 sebanyak 951 kasus. Sementara itu, jumlah yang diselesaikan sekitar 1.076 kasus. Hal ini berarti persentase kasus yang ditangani Satreskrim mencapai 113 persen. 

Menurut Buher, peningkatan kasus ini bisa terjadi karena laporannya tidak hanya berasal dari 2022. Jumlah tersebut termasuk perkara yang dilaporkan pada 2021 dan 2020. Sebab itu, ada kenaikan penyelesaian perkara sekitar 113 persen selama 2022.

Ada pun kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah terkait pencurian dengan pemberatan (curat). Buher mengatakan, laporan jumlah perkara ini sekitar 98 kasus sedangkan penyelesaiannya 363 kasus. "Persentasenya 370 persen," ucap Buher.

Sementara itu, untuk laporan perkara pencurian dengan pemerasan (curas) ada sembilan kasus. Namun perkara yang berhasil diungkap sebanyak 12 kasus. Hal ini berarti ada kenaikan penyelesaian kasus sebesar 133 persen.

Selanjutnya, laporan pencurian motor (curanmor) sekitar 301 kasus sedangkan yang diungkap 245 kasus. Hal ini berarti tingkat penyelesaian kasus ini sekitar 81 persen. 

"Jadi bagi masyarakat jika yang bersangkutan merupakan korban dalam curanmor, kalau masih ada yang belum terungkap itu masuk di luar dari 245. Kami akan berusaha terus untuk melakukan pengungkapan ini," jelasnya.

Selanjutnya, laporan pembunuhan ada dua kasus sedangkan penyelesaiannya baru satu perkara. Lalu untuk perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dilaporkan dan diungkapkan sekitar satu kasus.

Ada pun perkara yang melibatkan perguruan pencak silat ada tiga kasus. Satu kasus di antaranya sudah terungkap dan ditangani. Lalu untuk pencemaran nama baik terhadap Aremania masih dalam proses penyelidikan. Pihaknya berjanji akan segera akan meningkatan perkara ini ke tahap penyidikan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Polres Madiun Kota Catat Sebanyak 285 Kasus Kriminal Selama 2022

Ketua MUI Tegur Polresta Malang Kota, Maling Dipakaikan Peci

19 Tersangka Kasus Narkoba di Kota Malang Ditangkap

Polresta Malang Kota Ungkap Delapan Kasus Judi Sepanjang 2022

Kota Malang Kejar Target Vaksin Booster

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark