REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polresta Malang Kota (Makota) telah mengungkap delapan kasus judi sepanjang 2022. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Makota, AKP Bayu Febrianto Prayoga kepada wartawan di Mapolresta Makota, Rabu (24/8/2022).
Ada pun rincian pengungkapan kasus judi di Kota Malang, yakni masing-masing satu kasus pada Januari dan Maret. Kemudian empat kasus pada Mei dan sisanya terungkap baru-baru ini. "Dan dalam penanganan judi, kami selalu berkesinambungan karena sudah jadi tugas pokok kami," kata Bayu.
Menurut Bayu, rata-rata kasus perjudian yang diamankan berbentuk togel. Kemudian ada pula kasus yang sudah bersistem daring (online). Selain itu, pihaknya belum lama ini juga mengamankan pelaku sabung ayam.
Pada kasus terbaru, Polresta Makota berhasil mengungkap kasus judi jenis togel. Hal ini dilakukan setelah aparat menangkap tersangka berinisial S di Sukun, Kota Malang. Menurut Bayu, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel, 13 sobekan kertas rekapan, 10 lembar bukti transfer, dan uang tunai Rp 235 ribu. Saat melakukan aksinya, tersangka acap menerima tombokan dari orang-orang yang menitipkan kepadanya. Kemudian tombokan tersebut disetorkan ke salah satu rekening yang diduga untuk melakukan togel online. Selanjutnya, tersangka membuka situs judi daring untuk memasukkan nomor pesanan
Tak ada jumlah pasti uang yang ditarik tersangka untuk melakukan togel daring setiap harinya. Namun tersangka biasanya menargetkan dapat menombok sekitar Rp 200 ribuan. "Dan kalau komisi yang diterima bervariatif tergantung sejumlah angka yang tembus dari situs tersebut," ucapnya
Sementara itu, Polsek Kedungkandang juga belum lama ini berhasil mengungkap kasus serupa. Kapolsek Kedungkandang, Kompol Agus Siswo Hariyadi mengatakan, jajarannya telah menangkap tersangka B di Kelurahan Wonokoyo, Kedungkandang, Kota Malang pada 20 Agustus lalu. Pria yang bekerja sebagai petani ini telah melakukan togel untuk kemudian dikembangkan melayani daring.
Ada sejumlah barang bukti yang diamankan aparat dari tersangka yang sudah melakukan aksi tersebut selama lima bulan. Beberapa barang buktinya antara lain satu ponsel dan rekapan dari para penombok. Kemudian juga ada satu buah ponsel yang dijadikan sebagai alat khusus menyampaikan hasil dari omzet perjudian daring.
Akibat kejadian ini, tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang tindak perjudian di Indonesia. Hal ini berarti tersangka mendapatkan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.