19 Tersangka Kasus Narkoba di Kota Malang Ditangkap
Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Tersangka dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika (ilustrasi) | Foto: Republika/Thoudy Badai
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sebanyak 19 tersangka kasus narkoba di Kota Malang, Jawa Timur, berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Capaian ini merupakan hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 yang dilakukan mulai 22 Agustus sampai 2 September 2022.
Kapolresta Makota, Kombespol Budi Hermanto mengatakan, 19 tersangka tersebut berasal dari 15 kasus narkotika dan dua kasus obat keras berbahaya (okerbaya). Rinciannya, enam kasus dari Polsek Lowokwaru, empat dari Polsek Sukun, dan tiga kasus dari Polsek Kedungkandang.
"Kemudian dua kasus Polsek Blimbing dan satu kasus dari Polsek Klojen sehingga totalnya ada 16 kasus TKP Kota Malang serta satu kasus Kabupaten," kata pria yang disapa Buher ini di Mapolresta Makota, Selasa (6/9/2022).
Dari 19 tersangka, kata Buher, 15 di antaranya berperan sebagai kurir dan masing-masing dua orang sebagai pengedar serta pengguna. Ada pun dari segi jenis kelamin, 16 tersangka merupakan laki-laki sedangkan lainnya perempuan.
Ia mengungkapkan, barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka berupa ganja, sabu, pil ineks, dan pil double L. Dengan rincian sabu seberat 1,207 kilogram (kg) dan ganja sekitar 1,927 kg, 58 butir pil ineks, dan 2.524 pil double L atau pil koplo.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Buher mengklaim pihaknya berhasil menyelamatkan kurang lebih sekitar 17.985 jiwa masyarakat di Malang Raya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian juga dikenakan pasal 197 subs pasal 196 subs pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 Undang-Undang Cipta Kerja.