REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sepanjang 2022, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor menerima 2.930 laporan polisi (LP) terkait sengketa tanah. Sebagian besar kasus sudah selesai, termasuk dengan melalui restorative justice.
Kepala Satreskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi, menjelaskan, kasus sengketa tanah terjadi berbagai macam di Kabupaten Bogor. Adapun sebagian besar adalah terkait penguasaan lahan karena adanya sengketa hak.
"Ada tumpang tindih alas hak, menguasai tanpa ada alas hak. Jadi menguasai tanah orang tanpa ada alas hak," kata Yohanes ketika ditemui Republika di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (31/12/2022).
Di samping itu, lanjut dia, terjadi perkara memasuki pekarangan rumah tanpa izin atau penyerobotan. Yohanes melanjutkan, banyak juga terjadi dugaan pemalsuan sertifikat tanah. Juga, upaya pemindahtanganan benda tidak berhak kepada orang lain.
"Perkara tanah ini memang banyak modus operandinya. Termasuk dengan penipuan," ujar Yohanes.