Selasa 03 Jan 2023 13:00 WIB

Ada Potensi Banjir atau Longsor di Depok, Laporkan ke Dinas PUPR

Dinas PUPR Depok akan menindaklanjuti laporan warga soal potensi bencana.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
Pengendara melintasi Jalan Sawangan yang tergenang akibat luapan Kali Licin di Mampang, Depok, Jawa Barat, Jumat (7/10/2022).
Foto: ANTARA FOTO
Pengendara melintasi Jalan Sawangan yang tergenang akibat luapan Kali Licin di Mampang, Depok, Jawa Barat, Jumat (7/10/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK — Pemerintah Kota Depok meminta masyarakat mewaspadai potensi bencana banjir dan longsor. Terlebih ada peningkatan curah hujan, yang dapat memicu terjadinya bencana.

Mengantisipasi dampak bencana, warga bisa melaporkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok apabila melihat ada potensi banjir ataupun longsor. “Masyarakat bisa melapor jika ada potensi longsor ataupun banjir di wilayah masing-masing. Kami akan segera tindak lanjuti,” kata Kepala Dinas PUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty, Senin (2/1/2023).

Laporan tersebut bisa dilakukan langsung ke Kantor Dinas PUPR Kota Depok ataupun lewat nomor 0823-1183-5135. Masyarakat pun dapat melapor melalui akun media sosial Twitter resmi Dinas PUPR Kota Depok, @DinasPUPR. Dengan adanya laporan dari masyarakat, Citra mengatakan, diharapkan bisa segera dilakukan penanganan agar potensi banjir dan longsor dapat diantisipasi.

Citra pun meminta masyarakat turut berperan dalam mencegah terjadinya banjir atau longsor. Seperti menjaga kondisi lingkungan dan kebersihannya. Terkait potensi banjir, ia mengingatkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan. Sebab, kata dia, salah satu faktor yang dapat memicu banjir adalah tersumbatnya saluran air atau sungai oleh sampah.

“Faktor paling besar yang menyumbat kali adalah sampah, yang sengaja dibuang di saluran air. Ini yang sampai saat ini terus kita dorong agar masyarakat bisa meningkatkan kesadaran untuk tidak buang sampah sembarangan,” kata Citra.

Masyarakat juga diminta tidak membuat bangunan di area garis sempadan sungai (GSS). Citra mengatakan, pembuatan bangunan di GSS berpotensi merusak turap yang dibangun Pemerintah Kota Depok. Apabila terjadi longsor, kata dia, warga yang membuat bangunan di GSS tidak akan mendapatkan ganti rugi karena sudah menyalahi aturan. “Kami jaga turap yang sudah terbangun, baik dari sisi pemeliharaan maupun dari sisi peremajaan,” ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement