Selasa 03 Jan 2023 15:36 WIB

Pesan Haedar Nashir di Tahun Politik: Jangan Bawa-Bawa Muhammadiyah

Muhammadiyah memainkan peran mengawal pemilu sesuai dengan porsinya.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Pesan Haedar Nashir di Tahun Politik: Jangan Bawa-Bawa Muhammadiyah
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Pesan Haedar Nashir di Tahun Politik: Jangan Bawa-Bawa Muhammadiyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyampaikan pesan kepada warga persyarikatan terkait tahun politik menjelang Pemilu 2024. Dia meminta seluruh warga persyarikatan turut menyukseskan Pemilu 2024 dengan mengikuti koridor dan sistem serta pelaksanaan yang telah ditetapkan.

"Kita sukseskan Pemilu 2024, tetap mengikuti koridor dengan sistem dan pelaksanaannya. Tidak lagi berubah jadwalnya. Nah, kita jaga komitmen itu," kata dia saat di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga

Haedar mengakui, warga persyarikatan Muhammadiyah memang menurut khittah diberi kebebasan berpartisipasi dalam pemilu. "Tetapi soal sikap memilih itu urusan setiap orang, yang tidak boleh membawa-bawa dan mengatasnamakan organisasi," ujarnya.

Muhammadiyah, lanjut Haedar, sebagai organisasi tentu memainkan peran mengawal bangsa ini termasuk mengenai pemilu sesuai dengan porsinya. Ini supaya pemilu berjalan secara jujur dan adil, serta sesuai jadwal.

"Sehingga tidak lagi ada isu yang membuat Pemilu 2024 mengambang," katanya.

Haedar berharap warga Muhammadiyah mendorong lahirnya para elite baik eksekutif dan legislatif yang betul-betul memiliki integritas dan berjiwa negarawan, yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan kelompoknya.

Pemilu 2024 akan diikuti oleh 17 partai politik (parpol). Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan nomor urut bagi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/22).

Syarat untuk bisa memilih pada pemilu diatur dalam Pasal 198 UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal itu disebutkan: Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.

Pemilih pemula cukup banyak pada Pemilu 2024. Pemilih pemula adalah pemilih yang nanti pada 14 Februari 2024 akan berusia 17 tahun. KPU telah melakukan pemutakhiran data terhadap jumlah pemilih pemilu hingga Juni 2022. Hasilnya, ada 578.139 pemilih baru dari total 190.022.169 orang.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement