Sekda DIY : Pemilahan Sampah Dapat Kurangi Beban TPA Piyungan

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq

Sejumlah sapi digembalakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul, DI Yogyakarta.
Sejumlah sapi digembalakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul, DI Yogyakarta. | Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gerakan wajib pemilahan sampah organik dan anorganik sudah mulai diterapkan di Kota Yogyakarta sejak Januari 2023 ini. Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pemilahan sampah dapat mengurangi beban dari TPA Piyungan.

TPA Piyungan menerima sampah tidak hanya dari Kota Yogyakarta, namun juga Kabupaten Sleman dan Bantul. Per harinya, TPA Piyungan menerima sampah sekitar 750 ton hingga 900 ton dari tiga daerah tersebut.

"Jadi kan sudah beberapa kali kita bersurat kepada (pemerintah) kabupaten/kota, terutama Kota Yogyakarta, Bantul, dan Sleman itu sudah mulai memilah sampah. Karena pemilahan sampah itu sendiri akan mengurangi beban Piyungan," kata Aji.

Ia menyebut, TPA Piyungan sudah tidak dapat menerima sampah dikarenakan overload (kelebihan kapasitas). Saat ini, pembuangan sampah ke TPA Piyungan sudah memanfaatkan zona transisi.

Sementara, zona transisi juga tidak dapat digunakan dalam waktu lama untuk menampung sampah. Dengan begitu, pemilahan sampah menjadi salah satu upaya untuk memperpanjang usia TPA Piyungan.

"Piyungan ini usianya sudah habis, lalu kita berikan tambahan untuk yang (di zona) transisi. Yang transisi sekarang sudah jalan dan itu hanya akan bertahan sekitar enam bulan. Kalau tidak ada pemilahan di rumah-rumah, yang akan ada timbul persoalan," ujar Aji.

Selain itu, masing-masing kabupaten/kota di DIY juga diminta menyediakan tempat pengolahan sampah sendiri. Kota Yogyakarta misalnya, sudah memiliki tempat pengolahan sampah yakni di Nitikan, Kecamatan Umbulharjo.  

"Di Sleman (tempat pengolahan sampah ada di) Prambanan (Kecamatan Kalasan), di Bantul misalnya ada per kelurahan, itu sudah melakukan pemilahan (sampah). saya kira ini akan memberikan keringanan ke Piyungan," jelasnya.

Kepala DLH Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto menambahkan, gerakan pemilahan sampah penting dilakukan mengingat kapasitas TPA Piyungan yang sudah melebihi kapasitas. Bahkan, ia menyebut zona transisi yang saat ini digunakan, diperkirakan hanya dapat menampung sampah hingga April 2023, jika tidak ada upaya untuk mengurangi sampah yang dibuang ke TPA Piyungan.

"Sampah Kota Yogyakarta sampai 360 ton per hari (yang dibuang ke TPA Piyungan), 55 persen organik dan 45 persen anorganik. Kalau dibuang kesana tanpa pemilahan, sampah yang ditimbun di Piyungan cenderung tidak bisa luruh, artinya menjadi timbunan terus-menerus," kata Sugeng.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Tunggakan Pesparawi 2022 Jadi Tanggung Jawab EO

PPKM Dicabut, Sekda DIY: Kedaruratan Masih Berlangsung

Pembuangan Sampah ke TPA Piyungan Dimaksimalkan di Zona Transisi

Pemda DIY Serahkan Hibah Gedung Balai Budaya kepada Kelurahan Putat

Pelaku UMKM Yogyakarta Diminta Gunakan Kemasan Ramah Lingkungan

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark