Kamis 05 Jan 2023 19:20 WIB

Kementan: Permentan Nomor 3 Tahun 2022 Percepat Proses Program PSR

Hasil dari program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dirasakan petani.

Red: Nidia Zuraya
Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam Syah menjelaskan mengenai pencapaian .program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) selama tahun 2022.
Foto: Dok Kementan
Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam Syah menjelaskan mengenai pencapaian .program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) selama tahun 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan penerbitan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit untuk memberikan kepastian hukum terhadap berjalan optimalnya program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Tercatat, realisasi capaian rekomendasi teknis program PSR selama tahun 2022 seluas 17.587 hektar sehingga sangat dirasakan petani atau pekebun sawit.

“Sejak dilantik menjadi Dirjen Perkebunan, baru lima bulan terakhir ini tentunya hasil yang luar biasa dapat merealisasikan pelaksanaan program PSR seluas 17.587 hektar itu. Ini dengan berbagai terobosan dan inovasi untuk meningkatkan produksi sawit dalam negeri. Sehingga, terbitnya Permentan nomor 3 tahun 2022 justru memberikan kepastikan hukum terhadap bantuan PSR itu benar-benar terlaksana dan diterima petani secara tepat dan cepat, juga memperlancar dan melindungi petani, bukan untuk memberatkan atau mempersulit petani saat memproses bantuan program PSR,” demikian dikatakan Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam Syah di Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga

Lebih jauh Andi menjelaskan capaian program PSR ini harus diapresiasi karena dalam pelaksanaanya dihadapkan tantangan yang berat yakni minat pekebun untuk berpartisipasi program peremajaan serta pada aspek legalitas dan status lahan. Minat Pekebun sangat memiliki korelasi dengan harga TBS yang relatif meningkat pasca larangan ekspor produk kelapa sawit, hal tersebut sangat berpengaruh terhadap capaian pada program PSR.

“Hadirnya Permentan Nomor 3 tahun 2022 ini mencegah tumpang tindih lahan, kepastian hukum dan adil sehingga kepemilikannya clear and clean dan tidak ada masalah dikemudian harinya. Demi kebutuhan petani, Permentan ini terus disempurnakan sehingga dapat atasi kondisi di lapangan, saat ini sedang proses harmonisasi di Kemenkumham,” jelasnya.