Selasa 10 Jan 2023 11:53 WIB

Pajak Tanah Sumbang PAD Kota Depok Terbesar pada 2022

Ekonomi masyarakat pulih, transaksi jual atau beli tanah di Kota Depok meningkat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Balai Kota Depok.
Foto: Dok Pemkot Depok
Balai Kota Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menjadi penyumbang terbesar pendapatan asli daerah (PAD) Kota Depok pada 2022. "Pajak BPHTB merupakan pemasok terbesar tahun ini," kata Wahid di Balai Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (10/1/2023).

Dia mengatakan, dari target yang ditetapkan senilai Rp 468,75 miliar, realisasi yang tercapai sebesar Rp 517,64 miliar. Artinya target telah terpenuhi bahkan melampaui sebanyak 110 persen.

"Alhamdulillah, pajak BPHTB melebihi target sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Ini saja masih ada dua hari jelang tutup tahun 2022. Potensi bertambah pasti ada," jelas Wahid.

Dia menyebutkan, kondisi itu terjadi karena perekonomian masyarakat yang mulai pulih dari dampak pandemi Covid-19. Transaksi jual atau beli tanah maupun lahan pun meningkat. "Kami optimistis bahwa target dari sektor lain juga dapat terpenuhi, bahkan melampaui realisasi pajak daerah yang telah ditetapkan," kata Wahid.

BKD Kota Depok menyiapkan terobosan inovatif dengan mengoptimalkan potensi PADmelalui program Go 2T, sebagai upaya mengakselerasi pencapaian PAD senilai Rp 2 triliun pada 2024. "Ada lima inovasi yang mendukung program Go 2T," ucap Wahid.

Pertama, yaitu Gerakan Mengejar Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (Gempita PBB). Konsep Gempita PBB adalah menyusun kebijakan yang mengatur tentang stimulus piutang pajak bumi dan bangunan (PBB), melakukan penelusuran, bersinergi dengan camat, lurah, RT dan RW, serta Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Bapenda Jawa Barat.

Inovasi kedua adalah Sistem Informasi Aplikasi Piutang Daerah (SIAP-PD). Konsep SIAP-PD yaitu membuat aplikasi dengan melakukan migrasi data saldo awal audited piutang pajak daerah. Selanjutnya, laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan.

Inovasi ketiga berupa optimalisasi pengelolaan lapangan olahraga dan fasilitas UMKM melalui kerja sama dengan kelompok masyarakat (Oplosan Emas). Program itu sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah kurangnya optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah (BMD).

Inovasi keempat, yaitu Sistem Integrasi Penerimaan Keuangan Pendapatan Daerah (Sipkanda). Hal itu merupakan sebuah aplikasi pendukung untuk memudahkan pelaksanaan rekonsiliasi penerimaan pendapatan daerah.

Kelima inovasi aplikasi e-Payment. Sistem Informasi aplikasi penatausahaan belanja daerah berbasis elektronik, dimulai dari proses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) sampai proses penerbitan dan pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang sudah paperless.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement