Kasus KDRT Venna Melinda, Polda Jatim Periksa Lima Saksi
Red: Yusuf Assidiq
Venna Melinda | Foto: Dok Republika
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diterima artis Venna Melinda dari suaminya, Ferry Irawan.
"Hari ini penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi atas kasus tersebut. Ada lima saksi yang diperiksa," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Selasa (10/1/2023).
Saksi-saksi yang diperiksa adalah saksi saat kejadian melihat maupun saksi dari keluarga korban yakni adik Venna Melinda. Adik korban diperiksa didampingi orang tuanya.
Dirmanto menjelaskan selain panggilan saksi-saksi, pihaknya juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu hotel kota Kediri.
"Kemudian juga nanti kami rencananya memeriksa beberapa bukti lainnya di antaranya CCTV. Kemungkinan akan disita penyidik sebagai alat bukti," kata dia.
Saat ini, lanjut Dirmanto, barang bukti yang sudah diamankan yakni handuk dan pakaian korban dengan noda darah termasuk bukti foto copy akta nikah. Sedangkan untuk kondisi Venna Melinda sendiri masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Surabaya.
"Tadi malam informasi dari penyidik saudara VM ini dirawat di salah satu rumah sakit di Surabaya. Kemarin sudah diperiksa, untuk sementara penyidik menyatakan cukup. Seandainya dibutuhkan keterangan lagi maka akan dilakukan pemeriksaan tambahan," ujarnya.
Ditambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Senin kemarin (9/1), pihak terlapor atau suami dari pelapor yakni Ferry Irawan membenarkan telah melakukan KDRT. "Namun demikian, saat ini statusnya masih saksi terlapor, belum tersangka," jelas dia.