Rabu 11 Jan 2023 10:02 WIB

Diperiksa Jantungnya, Lukas Enembe Dirawat Sementara di RSPAD

KPK belum mengetahui sampai kapan Lukas Enembe dirawat di RSPAD.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernur Papua Lukas Enembe saat tiba di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gubernur Papua Lukas Enembe saat tiba di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) perlu dirawat sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Lukas langsung dirawat seusai mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Selasa (11/1/2023)

"Betul, sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSPAD, tentu dengan pendampingan oleh tim penyidik dan dokter KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (11/1/2023).

Adapun pemeriksaan kesehatan itu, kata Ali, meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium, dan jantung. "Yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD," katanya.

KPK belum mengetahui sampai kapan Lukas Enembe dirawat. Kendati demikian, Ali mengatakan tim penyidik KPK segera memeriksa yang bersangkutan jika telah selesai dirawat. "Mengenai waktunya, tentu tim medis yang bisa tentukan, namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan," ujarnya.

KPK memastikan penyelesaian penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe itu masih dilakukan dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan-ketentuan lainnya. "Termasuk menjunjung azas praduga tidak bersalah, penghormatan hak asasi manusia (HAM), dan pemenuhan hak-hak tersangka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku."

Sebelumnya, KPK dibantu oleh Brimob Polda Papua telah menangkap Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, Selasa. KPK menyebut Lukas Enembe kooperatif saat ditangkap. KPK selanjutnya membawa gubernur Papua dua periode itu ke Jakarta setelah sempat terlebih dahulu transit di Manado, Sulawesi Utara.

Setibanya di Jakarta pada Selasa malam WIB, Lukas kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto. KPK telah menetapkan Lukas bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp 14,8 miliar.

Selain itu, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD integrasi dengan nilai Rp 13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai Rp 12,9 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement