Rabu 11 Jan 2023 12:37 WIB

Simak Langkah-Langkah Ini, Cara Mengubah KTP Elektronik ke KTP Digital di Kota Depok

Memberlakukan KTP digital, lalu bagaimana cara membuat KTP digital ? Berikut ini langkah-langkah cara membuat KTP digital di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Kota Depok.

Rep: ruzkanews riyadi/ Red: Partner
.
Foto: network /ruzkanews riyadi
.

Ilustrasi. Cara mengubah KTP elektronik ke KTP digital di Kota Depok. foto: republika.co.id

ruzka.republika.co.id - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, blanko KTP elektronik serta penyelenggaraan identitas kependudukan.

Memberlakukan KTP digital, lalu bagaimana cara membuat KTP digital ?.

Berikut ini langkah-langkah cara membuat KTP digital di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Kota Depok.

KTP digital sekarang ini sudah diberlakukan di semua Indonesia, termasuk di Kota Depok.

Baca juga: Simak Syarat Buat KTP Digital dan Ini Lokasi dan Link Daftar Pembuatan di Kota Depok

Baca juga: Labkesda Depok Buka Layanan Pemeriksaan Narkoba

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Kota Depok Rabu 11 Januari 2023

Keperluan dan kegunaan KTP digital adalah untuk mengurus admintrasi dan tanda kependudukan yang sebelumnya KTP elektronik.

Khusus warga Kota Depok bisa mendatangi pelayanan KTP digital di area Perpustakaan Kota Depok dan daftar online melalui aplikasi https://s.id/Pengaduan-NIK-KK.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti menyampaikan, menyediakan dua cara mengubah atau membuat KTP digital.

Bagi warga Kota Depok yang ingin membuat KTP digital, bisa mendatangi gerai layanan Drive Thru De Fast di area Perpustakaan Kota Depok.

“KTP digital ini bertahap, mulai ASN Pemkot Depok, setelah itu pelajar dan mahasiswa dan terakhir masyarakat umum,” tegas Nuraeni.

Bagi warga Depok yang ingin mengubah KTP elektornik ke KTP digital sangat mudah bisa lewat smart phone atau HP simak sebagai berikut:

Pertama, warga diminta mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital yang dapat dilakukan melalui telepon seluler.

Namun untuk saat ini hanya bisa dilakukan oleh pengguna ponsel android.

Langkah kedua, penduduk melakukan registrasi.

Caranya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), e-mail, nomor ponsel, dan melakukan swafoto di depan petugas operator yang ada di gerai pelayanan pembuatan untuk verifikasi wajah dan pindai QR Code.

Langkah ketiga, apabila pendaftaran berhasil, maka warga tersebut akan menerima e-mail yang berisikan kode aktivasi. Setelah berhasil login, akan tampil di beranda aplikasi yang berisi menu utama.

Langkah keempat atau yang terakhir, warga tersebut melakukan login menggunakan kata kunci yang telah diberikan sebelumnya. Kata kunci, PIN maupun password dapat diubah oleh warga. (Supriyadi)

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement