Kapan Suami Venna Melinda Jadi Tersangka? Ini Jawaban Polisi

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. | Foto: Dadang Kurnia

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto memastikan, hingga saat ini Ferry Irawan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Dirmanto pun mengungkapkan kemungkinan dilakukannya pemeriksaan tembahan terhadap Ferry Irawan dalam kasus tersebut.

"Sampai sekarang statusnya masih saksi. Kemungkinan nanti (Ferry Irawan) akan diperiksa (lagi) ya, pemeriksaan tambahan," kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (11/1).

Terkait kapan dilakukannya gelar perkara, pihaknya masih menunggu hasil oleh tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi. Jika hasilnya telah diperoleh, Dirmanto memastikan pihaknya bakal segera melakukan gelar perkara.

Termasuk terkait kemungkinan Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka, ia menyatakan pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas perkara. Meskipun yang bersangkutan telah mengakui melakukan KDRT, namun tetap perlu dilakukannya pembuktian.

"Kalau memang bukti-bukti sudah cukup dan memenuhi unsur pasal-pasal KDRT, kemungkinan besar dinaikkan dari saksi jadi tersangka," ujarnya.

Terkait


Polisi Periksa Dokter yang Tangani Venna Melinda

Hotman Paris Jadi Pengacara Venna Melinda

Besok, Venna Melinda Jalani Pemeriksaan Tambahan Terkait KDRT

Polisi Olah TKP Hotel Tempat Venna Melinda Alami KDRT

Venna Melinda Disebut Tutupi KDRT Suami untuk Jaga Rumah Tangga

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark