Kapan Suami Venna Melinda Jadi Tersangka? Ini Jawaban Polisi
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. | Foto: Dadang Kurnia
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto memastikan, hingga saat ini Ferry Irawan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Dirmanto pun mengungkapkan kemungkinan dilakukannya pemeriksaan tembahan terhadap Ferry Irawan dalam kasus tersebut.
"Sampai sekarang statusnya masih saksi. Kemungkinan nanti (Ferry Irawan) akan diperiksa (lagi) ya, pemeriksaan tambahan," kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (11/1).
Terkait kapan dilakukannya gelar perkara, pihaknya masih menunggu hasil oleh tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi. Jika hasilnya telah diperoleh, Dirmanto memastikan pihaknya bakal segera melakukan gelar perkara.
Termasuk terkait kemungkinan Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka, ia menyatakan pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas perkara. Meskipun yang bersangkutan telah mengakui melakukan KDRT, namun tetap perlu dilakukannya pembuktian.
"Kalau memang bukti-bukti sudah cukup dan memenuhi unsur pasal-pasal KDRT, kemungkinan besar dinaikkan dari saksi jadi tersangka," ujarnya.