REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea disebut bakal menjadi kuasa hukum Venna Melinda yang diduga mengalami tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya Ferry Irawan. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. Dirmanto menyebut, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Venna Melinda pada Kamis (12/1).
Saat pemeriksaan tersebut, lanjut Dirmanto, Venna Melinda bakal didampingi kuasa hukumnya yaitu Hotman Paris. "Besok rencananya penyidik akan memeriksa korban didampingi pengacaranya Hotman Paris," kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (11/1/2023).
Diberitakan sebelumnya, Hotman Paris mengaku sempat ditelpon Venna Melinda setelah melaporkan suaminya Ferry Irawan atas tuduhan KDRT. Kepada Hotman, Venna yang masih terbaring di rumah sakit menceritakan tindakan KDRT yang dialaminya. Venna mengisahkan luka di hidungnya, dan sakit yang dirasakan di bagian tulang rusuknya.
"Dalam keadaan lemas, sambil menangis, dia bertanya pada saya: 'Mau enggak jadi kuasa hukumku?'," kata Hotman dalam sebuah video yang diunggahnya di akun Instagram-nya @hotmanparisofficial, Selasa (10/1).
Hotman sempat menanyakan mengapa Venna ingin dirinya yang menjadi kuasa hukum, hal ini mengingat lokasi Venna di Jawa Timur. Venna mengaku sangat kecewa dengan proses penanganan hukum kasus dugaan KDRT.
Hotman pun meminta Kapolda Jawa Timur untuk memberikan perhatiannya kepada Venna. "Bapak Kapolda Jatim, mohon berikan atensi terhadap kasus ini karena menarik perhatian seluruh masyarakat indonesia," ujarnya.