Kamis 12 Jan 2023 12:25 WIB

Ambulans Bawa Jenazah Ditolak Isi Pertalite di SPBU Bogor

SPBU hanya menjalankan aturan terkait kendaraan pelat merah yang boleh mengisi BBM be

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Petugas mengisi bahan bakar minyak jenis Pertalite. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Petugas mengisi bahan bakar minyak jenis Pertalite. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Video mobil ambulans yang merupakan mobil desa, dinarasikan ditolak saat hendak mengisi BBM jenis Pertalite viral di media sosial. Pihak SPBU menjelaskan, mobil tersebut dinilai bukan termasuk kedalam daftar kendaraan yang berhak mengisi BBM bersubsidi.

Peristiwa itu terjadi di sebuah SPBU di kawasan Dramaga, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Video yang viral itu diunggah oleh akun Instagram @jakinfo_.

Video itu memperlihatkan mobil siaga desa berpelat merah sedang berhenti di dalam SPBU. Terdengar, suara pria yang diduga sang sopir merasa tidak terima karena kendaraannya tidak diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite. Padahal, kata perekam kendaraannya tengah membutuhkan karena sedang membawa jenazah.

Dikonfirmasi, Manager Area SPBU Dramaga, Rudy Syam, membenarkan, adanya peristiwa di video tersebut. Dia pun menegaskan, SPBU hanya menjalankan aturan terkait kendaraan pelat merah yang boleh mengisi BBM bersubsidi.

“Kami SPBU hanya menjalankan aturan pemerintah berdasarkan Perpres 191 tahun 2014 bahwasanya kendaraan pelat merah yang berhak mengisi BBM bersubsidi adalah tiga. Truk sampah, ambulans dan pemadam kebakaran,” kata Rudy, Rabu (11/1/2023).

Rudy menyebutkan, kendaraan desa yang ada di video tersebut tidak masuk ke dalam kategori ambulans. Namun, dikategorikan sebagai mobil dinas biasa.

“Kemarin pelat merah yang mengisi masuknya bukanlah ambulans. Menurut kategori, menurut pandangan kami itu mobil Siaga Desa. Memang agak rancu apakah mobil Siaga Desa ini masuk kategori ambulans atau mobil dinas. Kami ambil keputusan mobil siaga desa ini adalah mobil dinas,” jelasnya.

Di samping itu, Rudy berharap, kepada pihak-pihak terkait seperti Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas untuk lebih bisa merinci aturan khususnya ambulans. Sehingga, pihak SPBU juga tidak merasa terbebani aturan tersebut.

“Untuk kejadian kemarin mohon maaf atas ketidak nyamanan, kami hanya menjalankan tugas, menjalankan aturan, menjadi harapan juga kepada yang bersangkutan, yang memvideokan juga memahami posisi kami, karena yang kami lihat itu bukan apa yang dibawa, tapi kendaraan yang dipakai,” ujarnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement