REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dua orang pria berinisial AY dan Z yang mengaku sebagai wartawan ditangkap polisi. Keduanya ditangkap usai memeras Kepala Desa Cibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Lewuiliang, Kompol Agus Supriyanto, mengatakan keduanya ditangkap pada Kamis (12/1/2023) sore. Saat ini AY dan Z tengah menjalani pemeriksaan.
Agus mengungkapkan, kedua pria tersebut awalnya mengancam Kepala Desa Cibanteng dengan berita soal isu pungutan liar dalam Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). “Dia mengancam akan beritakan sesuatu, kalau mau enggak diberitakan, suruh serahkan uang begitu,” kata Agus dikonfirmasi, Jumat (13/1/2023).
Agus menjelaskan, keduanya meminta uang kepada Kepala Desa Cibanteng sebesar Rp 50 juta. Nominal tersebut turun menjadi Rp 32 juta, dan turun lagi menjadi Rp 15 juta.
Penyerahan uang tersebut, kata dia, diberikan secara bertahap. Yakni sebesar Rp 10 juta terlebih dahulu, baru Rp 5 juta sisanya akan diberikan sepekan lagi.
“Nanti kalau dalam waktu seminggu enggak diserahkan, naik berita gitu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan, berita yang digunakan dua pria tersebut berkaitan dengan isu pungutan liar dalam BPNT. Dimana keduanya menyebut ada oknum RT/RW yang melakukan pungutan liar.
“Terus kenapa yang diperas jadi Kepala Desa?Yang mau dimintain, diberitain segala macam kan Kepala Desanya,” ujar Agus.