Senin 16 Jan 2023 21:35 WIB

Dinilai Terbukti Korupsi, Empat Pegawai BPK Jabar Divonis 5 Tahun-8 Tahun Penjara

Vonis pegawai BPK Jabar terkait kasus Ade Yasin lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih membacakan putusan terhadap terdakwa kasus suap pegawai BPK Jawa Barat, Ade Yasin, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022).
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih membacakan putusan terhadap terdakwa kasus suap pegawai BPK Jawa Barat, Ade Yasin, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat (Jabar) bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi itu menerima suap dari Ade Yasin, bupati Bogor nonaktif.

Keempat pegawai BPK Jabar yang menjadi terdakwa adalah Anton Merdiansyah, Arko Mulawan, Gerri Ginanjar, dan Hendra Kartiwa. “Para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama,” kata hakim ketua Hera Kartiningsih, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (16/1/2023).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta bagi terdakwa Anton Merdiansyah. Terdakwa Arko Mulawan divonis penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta, Gerri Ginanjar divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta, adapun Hendra Kartiwa divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Menurut majelis hakim, para terdakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sekitar Rp 1,9 miliar dari Ade Yasin, yang disalurkan melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam, dan Rizki Taufik Hidayat. Pemberian uang itu disebut agar terdakwa, selaku bagian dari pemeriksa BPK Jabar, memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor.

Tindakan keempat terdakwa dinilai merusak citra BPK, menurunkan kepercayaan masyarakat, serta tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Namun, majelis hakim menilai, ada beberapa hal yang meringankan putusan terhadap terdakwa, yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif.

Vonis dari majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut terdakwa Anton dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta, terdakwa Arko dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta, terdakwa Gerri dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta terdakwa Hendra Rahmatullah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Kuasa hukum terdakwa, Subagyo, mengaku akan mempertimbangkan terlebih dulu bersama kliennya sebelum menyikapi putusan majelis hakim. “Kami menghargai putusan hakim. Kami akan berdiskusi dengan klien untuk memutuskan menerima atau banding,” ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement