REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Aktifitas ilegal drilling atau sumur minyak masyarakat di Sumsel terutama di Kabupaten Muba yang sangat berimbas kepada masyarakat dan lingkungan membuat Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK terus bergerak untuk menuntaskannya.
Jumat (20/1/2023), bertempat di Gedung Presisi Polda Sumsel Jenderal bintang dua tersebut memfasilitasi pertemuan beberapa daerah penghasil migas yakni Musi Banyuasin dan Musi Rawas berdiskusi dengan dengan Direktur Jenderal Kementerian ESDM, Turtuka Ariadji beserta stakeholder untuk membahas langkah tata kelola sumur minyak masyarakat.
"Kami berkeyakinan apabila pengelolaan sumur minyak masyarakat di back-up dengan tata kelola yang baik, ke depan persoalan-persoalan bisa diatasi dengan baik," harap Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo SIK.
Ia mengungkapkan, terlebih saat ini rancangan tata kelola pengelolaan sumur minyak masyarakat telah disiapkan dengan melibatkan akademisi yang tentunya mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan itu sendiri.
"Prinsipnya kita harus kompak di bawah, agar perjuangan kita ini untuk masyarakat dapat berjalan baik dan lancar. Ini semata-mata demi melindungi masyarakat dan lingkungan," tegasnya.
Setelah ini, lanjutnya ia akan mengkomandoi secara langsung Forkopimda dan Kepala Daerah terkait untuk berdiskusi dengan Kapolri dan Pemerintah Pusat terkait rencana tata kelola sumur minyak masyarakat.
Sementara itu, Pj Bupati Apriyadi Mahmud memaparkan, konsep tata kelola yang telah disiapkan diantaranya Tata kelola keselamatan kerja dan lingkungan hidup, tata kelola kontrak jasa dan perjanjian kerja sama.
"Lalu, tata kelola penguatan kapasitas kelompok masyarakat dan tata kelola akses pemodalan dan kredit lunak bagi masyarakat pemilik sumur minyak. Kami sangat yakin rencana tata kelola ini sudah mengakomodir perlindungan masyarakat dan lingkungan di Muba," jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan data yang di inventarisir terdata ada sekitar 230 ribu masyarakat Muba yang terlibat pada aktifitas penambangan sumur minyak.
"Ini jumlahnya sangat banyak, tentu kami sangat berharap Pemerintah pusat mengakomodir tata kelola ini serta segera ada realisasi konkrit terkait revisi Permen ESDM nomor 1 Tahun 2008," tegasnya.
Direktur Jenderal Kementerian ESDM, Prof Turtuka Ariadji Phd mengatakan semua rencana tata kelola yang disiapkan diakomodir didalam revisi Permen ESDM.
"Prinsipnya kita mengedepankan perlindungan lingkungan dan masyarakat," pungkasnya.