Selasa 23 Jul 2024 13:07 WIB

Polisi Ungkap Motif Pelaku Sebar Video tak Senonoh Kekasih di Palembang

Video tak senonoh itu menampakkan korban tanpa mengenakan pakaian.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Penyebaran video tak senonoh (ilustrasi). Polisi mengungkap motif penyebaran video tak senonoh di Palembang karena cemburu.
Foto: www.freepik.com
Penyebaran video tak senonoh (ilustrasi). Polisi mengungkap motif penyebaran video tak senonoh di Palembang karena cemburu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Aparat Kepolisian Daerah Sumatra Selatan mengungkap motif pelaku menyebarkan video tak senonoh sang kekasih di Palembang. Menurut polisi, tersangka cemburu pacarnya berkomunikasi dengan sang mantan pacar.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin saat konferensi pers di Palembang, Selasa (23/7/2024) mengatakan petugas berhasil mengamankan MMR pelaku penyebaran video tak senonoh kekasihnya pada Februari 2023. "Pada 21 Juli 2024 pelaku berhasil ditangkap di Tanggerang, Banten. Pelaku menyebarkan video tak senonoh tersebut lantaran kesal dan cemburu karena sang kekasih yang masih di bawah umur dekat dengan mantan pacar nya dan juga dekat dengan teman sekelasnya di sekolah," katanya.

Baca Juga

Ia menyebutkan polisi berhasil mengamankan alat bukti dan pelaku melakukan kegiatan transmisian konten asusila pada bulan Februari tahun 2023 dengan membuat grup WhatsApp. Kemudian tersangka memasukkan teman-teman korban sekitar delapan orang, setelah itu tersangka langsung mengirimkan screenshot dari video yang yang tak senonoh, dimana dalam foto dan video tersebut korban tanpa sehelai benangpun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebuah handphone yang digunakan tersangka mengirimkan atau memperluaskan video tersebut.

Tersangka dikenakan pasal yang diterapkan merupakan ancaman pidana pasal 27 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi elektronik pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Wakil Ketua Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel Edi Hendri mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap korban yang masih di bawah umur dan saat ini korban juga masih duduk di bangku kelas tiga SMA. "Pendampingan secara psikologis akan kami berikan dan harusnya anak-anak merayakan hari anak sedunia hari ini, kami mengapresiasi kepolisian atas ungkap kasus ini," katanya.

Ia menyebutkan hingga periode Juli 2024 ini, KPAD Sumsel telah menangani pendampingan kekerasan pada anak sebanyak 11 kasus.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement