REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Satreskrim Polres Singkawang menangkap dua pria masing-masing berinisial HB dan DW. Mereka diduga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI).
"Kasus dugaan TPPO ini berhasil kami ungkap belum lama ini, di Jalan Wonosari, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah," kata Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim, AKP Sihar Binardi Siagian, Jumat (20/1/2023).
Dari pengungkapan itu, Satreskrim Polres Singkawang juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil warna merah marun dengan Nopol KB 1393 XX, 10 buku paspor baru, dua buku Pos Lintas Batas (PLB) warna merah, satu bundel bukti transaksi pembayaran, 10 lembar surat pernyataan kerja sama dan satu unit HP.
Dia menyatakan, kronologis penangkapan berawal dari anggota Satreskrim Polres Singkawang mendapat informasi adanya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke Malaysia pada Rabu (18/1/2023) pagi. "Mendapat informasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan serangkaian penyelidikan menuju ke satu rumah yang diduga sebagai tempat penampungan para calon TKI tersebut," ujarnya.
Kemudian, pada pukul 12.30 WIB, terpantau satu unit mobil Daihatsu Terios warna merah Nopol KB 1393 XX keluar dari rumah yang dicurigai sebagai tempat penampungan para calon TKI tersebut. Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Singkawang mengikuti mobil tersebut.
"Setibanya di Jalan Wonosari dilakukan pencegatan terhadap mobil tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa didapati adanya lima orang yang dicurigai sebagai calon TKI ilegal beserta dua orang yang diduga sebagai Agen TKI ilegal," katanya.
Kemudian anggota membawa para calon TKI tersebut kembali ke rumah penampungan yang mana di rumah tersebut didapati satu orang calon TKI dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan dokumen serta paspor para calon TKI tersebut. Selanjutnya para calon TKI beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Singkawang guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka ini akan dikenakan Pasal 4, Pasal, 6 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81, Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia," katanya.