Selasa 24 Jan 2023 10:51 WIB

Perpanjangan Masa Jabatan: Lurah Apakah Masih Jabatan Pengabdian di Desa? Atau Cari Kekayaan?

Tekah terjadi perubahan dahsyat mengenai sosok lurah di desa

Rep: Muhammad Subarkah/ Red: Partner
.
.

Sosok lurah di masa lalu.
Sosok lurah di masa lalu.

Di masa lalu, di zaman desa masih dilagukan dengan merdu oleh Koes Plus sebagai tempat kembali, tempat tinggal yang sunyi, ada petani mengembala ternak dan membajak sawah hingga gadis desa yang lugu dan manis, kini apakah masih tersisa kenangan itu. Kalau desa di Jawa, tampaknya makin sulit didapat. Sebagian besar penduduknya sudah padat. Bahkan semenjak tahun 2000-an desa di Jawa sudah bisa dikatakan sebagai kota. Sebagian besar dialiri listrik. Bangunan rumah hampir tak ada lagi yang terbuat dari bambu atau papan. Bahkan di masa kini, desa-desa di Jawa sudah dilengkapi dengan jaringan kabel internet yang bisa diakses dengan cara berlangganan.

Gambaran masa lalu desa di Jawa, seperti dalam film-film klasik bahwa peran lurah sangat istimewa sudah jauh berkurang. Di masa kini tak ada perbincangan soal ‘munculnya cahaya ndaru (putih) setiap kali terjadi ajang pemilihan kepala desa. Cahaya ‘ndaru’ atau pulung yang dipercaya terbang di langit malam laksana bintang alihan, sudah tak tampak dan penting lagi dibicarakan. Cahaya ‘ndaru’ di langit malam kini kalang terang dengan pijar geriap lampu listrik.

Maka hubungan sosial di desa, yakni antara lurah (sebagai raja kecil), priyayi (elit desa), dan kawula (warga biasa) sudah berubah drastis. Lurah tidak lagi bisa lagi menganggap dirinya dengan terminologi kekuasaan klasik Jawa saja, yakni konsep ‘Dewa Raja’ (penguasa adalah wakil dari kekuatan mistis), sedangkan rakyat tak lagi menganggapnya bahwa lurah adalah orang yang berkuasa penuh atas eskistensi dirinya.

Lurah oleh rakyat sudah dianggap lebih setara, bahkan di masa kini lurah menjadi sekedar ‘pelayanan rakyat’. Demokratisasi di desa ini pada era milenial didukung oleh perangkat baru yakni penetrasi internet dan handphone. Rakyat desa makin sadar atas haknya karena merasa sama-sama dapat mengakses informasi. Lurah hanya sekedar menjadi penjaja ide program pemerintahan, bukan lagi sebagai raja (penguasa) dari progam pembangunan.

Maka, bila film-film hari ini masih menggambarkan nuansa lurah sebagai simbol kekuasaan yang mutlak dan mistis bagi warga desa, dalam berbagai versinya seperti film laris KKN di Desa Penari misalnya, itu memang sukar dicari jejaknya di lapangan. Dan ini dimaklumi karena film itu harus mengeplotasi hal-hal lain, bahkan di masa lalu, agar menjadi tontonan yang menarik. Karena apa? Segala jimat dan mantra sudah publik ketahui dan tersebar luas. Makanya kemistisan posisi lurah seperti di masa lalu hanya ‘gugon tuhon’ kepercayaan tahayul yang terus dipelihara. Tujuannya cuma satu yakni untuk kepentingan material.

Jadi di masa kini hubungan lurah dan warganya di desa sudah tak lagi merupakan ‘boundary’ (batas) yang tak tertembus. Ini bedanya dengan persepsi lurah di masa lalu. Lurah dan warganya tak bisa memandang posisi dirinya masing-masing melalui sistem simbol dominasi-subordanasi, patron klien. Bahkan kini budaya lama, yakni budaya affirmative sebagai budaya pendukung kekuasaan, telah digantikan dengan hadirnya budaya critical, yakni budaya yang cenderung atau kritis kepada dominasi kekuasaan. Dengan kata lain, sudah muncul secara kuat budaya tandingan (counter culture) di masyarakat desa.

Maka, bila kini muncul lagi di film bahwa lurah punya kekuasaan dan pengaruh mistis yang luar biasa, juga bisa dipandang sebagai situasi kritik yang terjadi di masa kini mengenai peran lurah itu. Apalagi film pada hakikatnya adalah bayangan atau gambaran diri dari keadaan sosial. Cuma bedanya film dan juga media budaya lain, kerapkali menggunakannya simbolisasi kritiknya dengan memakai idiom terbalik. Film bagaimanapun adalah jejak sebuah masa lalu dari sebuah bangsa sekaligus bisa dipakai sebagai ajang cermin diri dan sosial kita. Melalui film mengenai sosok lurah di masa kini, sebenarnya ingin mengatakan dominasi simbolis dan aktual dari kekuasaan lurah sudah sangat berubah.


Pemiluhan lurah di masa lalu
Pemiluhan lurah di masa lalu

Perubahan ini makin kentara ketika para lurah pada hari-hari terakhir ini meminta perpanjangan masa jabatan. Tak hanya dari sebelumnya yang hanya enam tahun, kini sudah diminta agar diperpanjang hingga sembilan tahun. Bahkan, kini sudah terdengar suara permintaan agar diperpanjang sampai 27 tahun.

Kenyataan ini jelas menyatakan lurah masa kini ingin kembali ke periode masa lalu yang bisa berlangsung seumur hidup dan kembali menguasi simbol kekuasaan dan mistisnya secara penuh. Para lurah terlihat ingin mendapat perlakukan kekuasaan layaknya konsep kekuasaan Jawa: dewa raja (deva raj).

Dan ini makin relevan dengan situasi masa kini di mana desa bisa setiap tahun bisa mendapat gelontoran uang miliaran rupiah. Situasi ‘berbau’ serba duit ini sangat terasa bersamaan dengan rakyat desa dalam 10 tahun terakhir sebagian mendapat gelontoran berbagai dana subsidi langsung dari pemerintah. Nuansa proyek terasa sekali. Paling tidak ini yang menyebabkan budaya desa di masa lalu, yakni gotong royong, mislanya kerja bakti membersihkan prasarana dan sarana umum desa tak ada lagi. Warga selalu melihat untuk apa melakukan gotong royong toh lurah sudah punya dana banyak sekali. Maka, kalau mereka diminta mengerjakan sesuatu untuk desa harus dibayar.

Yang paling penting lagi, bila di masa lalu menjadi lurah lebih karena pengabdian sebab lazimnya mereka yang menduduki jabatan itu ‘harus warga desa’ berpunya, kini menjadi terbalik. Mereka mengejar menjadi lurah karena iming-iming lebih mendapat keuntungan material, sebab warga desa tak lagi menganggap begitu tinggi posisi kekuasaan dan mistisnya.

Maka wajar bila sekarang ini, yakni pada saat calon lurah berkompetisi dalam pemilihan, mereka habiskan begitu banyak uang. Tradisi sebelum pemilihan lurah di masa lalu untuk ‘begadang’ di rumah para calon lurah mereka reduksi menjadi ajang pesta pora dan bagi-bagi uang. Celakanya, kesempatan uang itu balik kini semakin kecil karena ketatnya pengawasan pemerintah atas kasus korupsi. Ini misalnya dengan dicabutnya ketentuan ‘pologoro’ (pembagian uang dari jual beli tanah warga ke kas desa), hingga mulai secara perlahan adanya pencabutan tanah ‘bengkok’. Akibatnya, keinginan para lurah agar dijadikan pegawai negeri sipil, seperti yang sudah terjadi pada sekretaris desa, makin menggebu-gebuh. Padahal tujuan aslinya yang terbesar adalah keinginan material, terutama pendapatan dan balik modal pencalonan.

Alhasil, bila para lurah kini meminta perpanjangan masa jabatan itu pertanda sudah terjadi perubahan dahsyat di sebuah wilayah yang masih dikategorikan peundangan sebagai di desa. Bayangan yang ada di berbagai film masa kini mengenai sosok lurah yang menguasai simbol kekuasaan dan mistis seperti di masa lalu, kini telah menghilang atau pudar. Dan ini benar saja, film itu memang kerapkali tak ubahnya bayangan mimpi manusia!

sumber : https://algebra.republika.co.id/posts/198925/perpanjangan-masa-jabatan-lurah-apakah-masih-jabatan-pengabdian-di-desa-atau-cari-kekayaan-
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement