Rabu 25 Jan 2023 07:01 WIB

Siti Aisyah Didakwa Lakukan Penipuan dan Penggelapan Uang Ratusan Mahasiswa IPB

Siti disebut melakukan tipu daya dengan memanfaatkan sejumlah aplikasi pinjol.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andri Saubani
Siti Aisyah Nasution (29 tahun), pelaku penipuan bermodus pinjol yang sebabkan ratusan mahasiswa IPB jadi korban, dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Jumat (18/11).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Siti Aisyah Nasution (29 tahun), pelaku penipuan bermodus pinjol yang sebabkan ratusan mahasiswa IPB jadi korban, dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Jumat (18/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pelaku penipuan bermodus pinjaman online (pinjol) di Bogor, Siti Aisyah Nasution (29 tahun) didakwa melakukan penipuan dan penggelapan uang ratusan mahasiswa IPB University. Siti disebut melakukan tipu daya dengan memanfaatkan sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol).

"Bahwa terdakwa Siti Aisyah Nasution alias Butet dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan," ucap jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga

Siti Aisyah didakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Di mana pasal 372 berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Sedangkan, padal 378 berbunyi, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Dalam surat dakwaan yang disampaikan jaksa, Siti awalnya bertemu dengan seorang mahasiswa IPB bernama Zidan yang menyampaikan bila dia dan rekan-rekannya di IPB membutuhkan dana untuk suatu kegiatan. Singkatnya kemudian Siti dikenalkan ke mahasiswa IPB lain yang berujung pada kerja sama demi pengumpulan dana.

Kemudian Siti mengadakan Zoom Meeting dengan mahasiswa Faskom IPB dan menyampaikan kerja sama untuk meningkatkan rating toko online milik Siti dengan cara melakukan pinjaman di beberapa akun pinjol. Di mana, uang tersebut direncanakan seolah-olah belanja di toko online milik Siti dengan alasan untuk meningkatkan rating toko.

“Dan akan diberikan keuntungan 10 persen dari uang yang dibelanjakan di mana rencana keuntungan 10 persen tersebut akan digunakan untuk kepentingan organisasi,” ucap jaksa.

Belakangan ternyata ada total sembilan organisasi yang bekerja sama dengan Siti dan uang yang dijanjikan tidak pernah kembali ke para mahasiswa, malahan para mahasiswa itu terjerat pinjaman online. Dari penelusuran kemudian diketahui ternyata Siti sudah pernah melakukan perbuatan serupa di mana uang yang didapat dari para mahasiswa IPB ini digunakan untuk merealisasikan janji ke korban sebelumnya.

"Bahwa uang tersebut (Rp 500 juta) oleh terdakwa Siti digunakan untuk membayar modal atau cicilan korban sebelumnya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk melakukan pembayaran cicilan mobil," ucap jaksa.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement