Rabu 25 Jan 2023 07:01 WIB

Siti Aisyah Didakwa Lakukan Penipuan dan Penggelapan Uang Ratusan Mahasiswa IPB

Siti disebut melakukan tipu daya dengan memanfaatkan sejumlah aplikasi pinjol.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andri Saubani
Siti Aisyah Nasution (29 tahun), pelaku penipuan bermodus pinjol yang sebabkan ratusan mahasiswa IPB jadi korban, dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Jumat (18/11).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Siti Aisyah Nasution (29 tahun), pelaku penipuan bermodus pinjol yang sebabkan ratusan mahasiswa IPB jadi korban, dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Jumat (18/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pelaku penipuan bermodus pinjaman online (pinjol) di Bogor, Siti Aisyah Nasution (29 tahun) didakwa melakukan penipuan dan penggelapan uang ratusan mahasiswa IPB University. Siti disebut melakukan tipu daya dengan memanfaatkan sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol).

"Bahwa terdakwa Siti Aisyah Nasution alias Butet dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan," ucap jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga

Siti Aisyah didakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Di mana pasal 372 berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Sedangkan, padal 378 berbunyi, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.