REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (PDSB) secara resmi telah ditetapkan sebagai Bank Persepsi. Direktur Utama PDSB, Bratha, menyampaikan dengan penetapan sebagai Bank Persepsi, PDSB menambah layanan keuangan kepada mitra dan nasabah PDSB.
Layanan pembayaran pajak melalui Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik ini mencakup Billing atas Penerimaan negara dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Billing atas Pajak (PPh, PPN, PPNBM) dari Direktorat Jenderal Pajak dan Billing atas transaksi dari Direktorat Anggaran, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
"Dengan adanya layanan pembayaran penerimaan negara ini, PDSB mendukung pelayanan ibadah haji dan umroh yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan penerimaan pembayaran pajak tiket pesawat, hotel dan akomodasi perjalanan ibadah haji dan umroh," kata Bratha melalui siaran pers, Rabu (25/1/2023).
Layanan penerimaan negara ini dapat dilakukan di seluruh cabang PDSB yang terdapat di Jawa, Sumatera, Sulawesi dan Nusa Tenggara Barat. Ke depan, layanan ini akan dapat diakses melalui layanan perbankan digital PDSB.