Pakai Pistol Mainan, Residivis Rampok 2 Minimarket di Madiun, Padahal Baru Keluar Penjara
Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Perampokan Minimarket. Seorang residivis merampok dua minimarket di Madiun menggunakan pistol mainan. | Foto: Foto : MgRol_92
REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Baru saja dibebaskan dari penjara, seorang residivis berinisial MSB kembali melakukan kejahatan. Dia merampok hingga puluhan juta rupiah dari beberapa toko swalayan (minimarket) di Madiun, Jawa Timur dengan cara mengancam pegawai minimarket menggunakan pistol mainan berupa korek api yang dibelinya di toko online.
MSB beraksi di dua lokasi, yakni di toko swalayan Saradan Mart di Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Ahad, 8 Januari 2023 pukul 22.30 WIB dan di toko swalayan Alfamart Desa Jerukgulung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Rabu, 11 Januari 2023 pukul 05.45 WIB. Akibat ulah pelaku, korban pegawai toko swalayan Saradan Mart mengalami kerugian uang sebesar Rp 4,4 juta, sedangkan di Alfamart korban mengalami kerugian uang sebesar Rp 39,873 juta dan 15 slop rokok berbagai merek.
Aksi MSB akhirnya harus berakhir ditahanan setelah petugas Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Madiun menangkapnya di rumah indekosnya di Lampung. Saat diamankan tersangka MSB kurang kooperatif, tetapi dia menolak memberi tahu keberadaan rumah temannya. Ketika keberadaan ATI, rekannya saat merampok, telah diketahui, tersangka itu berhasil kabur.
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto mengatakan MSB yang berusia 27 tahun merupakan warga Kecamatan Curug, Tangerang. "Pelaku beraksi dengan rekannya, berinisial ATI usia 30 tahun warga Purwakarta yang saat ini status DPO," ujar AKP Danang saat menggelar pers rilis di Mapolres Madiun, Kamis.
Danang menjelaskan, modus operandi pelaku adalah menodongkan sebuah senjata api replika jenis pistol kepada korban untuk selanjutnya menyuruh korban menyerahkan seluruh uang yang ada di dalam brankas toko. Adapun replika pistol berupa korek api itu dibeli di toko daring dan sengaja digunakan untuk melancarkan aksi kejahatannya.
Dalam aksinya, kata Danang menjelaskan, tersangka menodongkan senjata kepada kasir toko di jam-jam tertentu. Yaitu pada saat toko mau tutup atau toko hendak dibuka.
"Jadi di kondisi seperti itu toko lagi sepi. Sehingga telah diperhitungkan dan diincar oleh tersangka. Ditambah yang bersangkutan melihat bahwa pegawai yang jaga adalah seorang wanita," kata Danang.
MSB merupakan residivis atas kasus serupa yang sebelumnya telah ditahan di Cikarang karena pembobolan Alfamart dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan. "MSB ini baru keluar November 2022. Jadi selang dua bulan kembali melakukan kejahatan serupa," ungkap Danang. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 kedua KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun.