REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TENGAH -- Kementerian Pertanian (Kementan) menyalurkan bantuan dana ganti rugi ternak yang terdampak penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
"Dari 29 ternak mati yang diusulkan pemerintah daerah, 24 ekor yang diberikan ganti rugi sesuai hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh tim," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Makmun seusai menyerahkan bantuan tersebut di halaman Kantor Bupati Lombok Tengah, Jumat (27/1/2023).
Ia mengatakan, program ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo bersama menteri pertanian yang diberikan kepada para peternak yang sapi maupun kerbau terkena dampak PMK. Jumlah dana ganti rugi yang diberikan ini Rp 10 juta untuk satu ekor ternak.
"Dana ini disalurkan melalui rekening dan diterima langsung oleh peternak. Jumlah untuk Lombok Tengah Rp 240 juta," katanya.
Ia mengatakan, laporan ternak yang mati terdampak PMK memang cukup banyak, namun tidak semua disetujui dari hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh tim. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi manipulasi data oleh peternak, jangan sampai dilaporkan ternak dipotong, tetapi tidak terkena PMK.
"Tetap dilakukan verifikasi," katanya.
Ia mengatakan, dengan bantuan ini para peternak diharapkan bisa terbantu atau bisa meringankan beban peternak dan mereka bisa kembali membeli ternak untuk dipelihara, sehingga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat. Selain itu, program ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang terdampak PMK.
"Ini untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga jangan sampai dana ini digunakan untuk hal lain. Mereka harus beli ternak," katanya.
Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri menyampaikan aspirasi dan terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah memberikan bantuan kepada peternak yang terkena dampak PMK tersebut.
"Kami berharap para peternak bisa memanfaatkan bantuan ini dengan baik untuk meningkatkan ekonomi," katanya.