REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur (Satreskrim Polrestro Jaktim) menetapkan NK (20 tahun) sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak perempuannya yang berinisial A (2) hingga tewas di Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jaktim, beberapa hari lalu.
"Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap balitanya hingga tewas. Saat ini masih dalam proses penyidikan dan pelakunya sudah ditahan," kata Kepala Satreskrim Polrestro Jaktim, AKBP Ahsanul Muqaffi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Pelaku dikenakan pasal Pasal 76C juncto 80 Ayat 3 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP. Tersangka terancam dengan hukuman di atas lima tahun.
Barang bukti yang diamankan penyidik dalam kasus pembunuhan A, di antaranya kain jarit yang digunakan pelaku saat menggendong korban plus kaus yang dikenakan A saat kejadian. Sementara untuk jenazah A sudah dilakukan proses autopsi untuk memastikan penyebab kematian di RS Polri Kramat Jati.
Hasil autopsi diserahkan ke penyidik sebagai alat bukti penyidikan. Menurut Ahsanul, penganiayaan dilakukan NK terungkap saat warga sekitar tempat tinggal nenek A yang berada di Cakung hendak memandikan jasad korban untuk dimakamkan pada Selasa (24/1/2023).
Warga sempat curiga lantaran terdapat luka kekerasan pada bagian tangan kanan, dahi dan leher sehingga melapor ke jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung, Jaktim. Pelaku sempat berkelit dengan menyebutkan bahwa A meninggal akibat kecelakaan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. "Akhirnya mengaku saat diperiksa jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung," kata Muqaffi.