Selasa 31 Jan 2023 16:48 WIB

Polda Metro Rencanakan Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI untuk Transparansi

Kapolda menginstruksikan kasus ini ditangani objektif dan profesional.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis (16/6/2022). Berdasarkan hasil penyelidikan, Polda Metro Jaya menyatakan ormas Khilafatul Muslimin telah  membangun struktur pemerintahan, sistem kewarganegaraan dan susunan kemasyarakatan, sistem pendidikan, pertukaran barang dan jasa, menyerupai tatanan sebuah negara, yang termasuk kategori kejahatan tersembunyi (invisible crime) karena menentang ideologi negara. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis (16/6/2022). Berdasarkan hasil penyelidikan, Polda Metro Jaya menyatakan ormas Khilafatul Muslimin telah membangun struktur pemerintahan, sistem kewarganegaraan dan susunan kemasyarakatan, sistem pendidikan, pertukaran barang dan jasa, menyerupai tatanan sebuah negara, yang termasuk kategori kejahatan tersembunyi (invisible crime) karena menentang ideologi negara. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polda Metro Jaya merencanakan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan MHA, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI). "Kami merencanakan rekonstruksi ulang, dengan melibatkan seluruh stakeholder dengan tujuan penanganan yang berjalan semakin transparan dan objektif," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran saat diskusi dengan sejumlah ahli di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Fadil menjelaskan, pihaknya telah melakukan diskusi dari pihak internal Polda Metro Jaya dan pihak eksternal. Yaitu dari Komisi III DPR, Kompolnas, Ombudsman RI, dan beberapa pakar seperti pakar transportasi dan pakar hukum. "Kami juga mengundang pihak keluarga melalui kuasa hukum, kemudian dari FisipUI. Namun sampai dengan diskusi selesai, mereka belum juga hadir," kata Fadil.

Baca Juga

Fadil juga menginstruksikan agar kasus tersebut ditangani secara objektif, profesional dan melibatkan ahli-ahli terkait. "Saya tekankan untuk menerapkan scientific investigation on road safety dan tentunya dilakukan secara kolaborasi interprofesi agar peristiwa kecelakaan yang melibatkan kedua belah pihak bisa tertangani dengan baik," kata Fadil.

Fadil juga menambahkan, diskusi dengan sejumlah pihak ini merupakan bentuk respons dari Polda Metro Jaya. "Ini wujud dan niat dari Polda Metro Jaya untuk transparan responsif terhadap apa yang menjadi keluhan masyarakat. Mari tunggu penyidik untuk melakukan rekonstruksi ulang, banyak pakar ahli yang akan kita libatkan," kata Fadil.

Sebelumnya, MHA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang melibatkan dirinya dengan pensiunan polisi, ESB. Kecelakaan menewaskan MHA di Jagakarsa pada Kamis (6/10/2022). MHA dijadikan tersangka karena dianggap telah lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement