Selasa 31 Jan 2023 23:43 WIB

Marak Poligami Sembunyi-sembunyi, Kedah Ingatkan Wajib Izin Pengadilan dan Denda

Pemerintah Kedah Malaysia berlakukan ketat syarat poligami

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Nashih Nashrullah
Menikah poligami.  (ilustrasi). Pemerintah Kedah Malaysia berlakukan ketat syarat poligami
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menikah poligami. (ilustrasi). Pemerintah Kedah Malaysia berlakukan ketat syarat poligami

REPUBLIKA.CO.ID, KEDAH–Ketua Komite Agama Islam, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia di negara bagian Kedah, Malaysia, Datuk Najmi Ahmad memperingatkan agar para suami di wilayahnya untuk meminta izin pengadilan sebelum berpoligami. Para suami diminta untuk jujur pada kemampuan diri lalu meminta izin pengadilan.

“Evaluasi kemampuan diri sendiri dengan baik dan jujur pada diri sendiri apakah cocok untuk pernikahan poligami. Tidak benar menganggap bahwa seseorang memerlukan izin dari istri pertama untuk melakukan poligami " ujarnya dilansir dari New Straits Times, Selasa (31//)1/2023).

Baca Juga

“Diperlukan izin pengadilan, meskipun nantinya harus diberitahukan kepada istri pertama,” katanya.

Najmi mengatakan, pengadilan akan mengevaluasi permohonan berdasarkan kemampuan keuangan pemohon, khususnya terkait nafkah (pemeliharaan) para pihak yang terlibat. 

Namun, dia menegaskan, meminta izin dari pengadilan tidak menjamin persetujuan, karena pengadilan hanya akan memberi lampu hijau jika suami dianggap mampu.

“Jangan coba-coba menyembunyikan pernikahan (poligami) jika mampu secara finansial. Bahkan jika masalah tersebut dibawa ke pengadilan, seharusnya tidak ada masalah karena perhatian utama pengadilan adalah nafkah para pihak yang terlibat," tuturnya

Sebagai catatan, majelis legislatif negara bagian Kedah pada bulan Juli menyetujui amandemen Undang-Undang Keluarga Islam negara bagian untuk menaikkan denda dari sekitar Rp 3,5 juta dan penjara enam bulan bagi mereka yang melakukan poligami tanpa mendapatkan izin pengadilan menjadi Rp 10,5 juta dan hukuman penjara satu tahun.

Najmi juga mengingatkan pasangan Malaysia yang menikah di luar negeri untuk mendaftar ke pihak berwenang setempat untuk menghindari pernikahan yang tidak diakui. “Pertama-tama, jika ada surat pengesahan dari Konsulat kami di Thailand atau otoritas terkait di sana, pernikahan dianggap sah," jelasnya.

“Kegagalan mencatatkan perkawinan mereka dapat menimbulkan masalah, termasuk dalam memperoleh akta kelahiran bagi anak-anak, dan mempengaruhi hak mereka untuk mengenyam pendidikan publik,” tambahnya.

Najmi mengatakan sebagian besar kasus bermasalah melibatkan pria yang menikah diam-diam di Thailand, terutama suami poligami yang takut memberi tahu istri pertama.   

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement