REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan aturan perluasan devisa hasil ekspor (DHE) akan terbit pada Februari 2023. Saat ini aturan perluasan DHE yang pada awalnya hanya menyangkut mineral dan sumber daya alam (SDA) masih dibahas bersama para menteri koordinator (menko) dan menteri lainnya.
"Iya, (aturan DHE) selesai bulan ini, kita tunggu saja kan bulan Februari masih sampai tanggal 28," kata Sri Mulyani saat ditemui usai acara Mandiri Investment Forum 2023 di Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Beberapa area yang masih akan didiskusikan mengenai cakupan dari subjek DHE, threshold, dan mekanisme insentif yang akan diberikan.
Dalam konferensi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (31/1/2023), selain dengan para menteri, Sri Mulyani turut menyatakan pembahasan terkait perluasan aturan DHE juga sedang dikoordinasikan bersama Bank Indonesia (BI). Terkait subjek yang sedang dibahas, akan dilihat berapa banyak subjek manufaktur yang terkait dengan SDA, yang kemungkinan tidak termasuk berbagai sektor dari sisi aktivitas untuk impor dan bahan baku.
Kemudian, untuk threshold dari nilai ekspor yang akan dikenai DHE juga akan diperhatikan lantaran dalam mendesainnya sangat penting untuk tidak mengganggu kegiatan ekspor dan tidak bertentangan dengan rezim devisa bebas.
Maka dari itu, Bendahara Negara ini menegaskan akan tetap menjaga rambu-rambu yang mana di satu sisi Indonesia perlu meyakinkan bahwa ekspor tumbuh tinggi maka devisanya bisa memperkuat cadangan devisa, sedangkan di sisi lain Indonesia berkomitmen menjaga rezim devisa yang tidak mencegah investasi dan kegiatan ekspor.
"Ini yang akan kami finalkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 yang sedang akan kami revisi," tutur Sri Mulyani.