JAKARTA--Untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) akan kembali mengusulkan pembentukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pembentukan PPNS merupakan perintah Pasal 112 Undang-Undang Nomor 8 Tahun...
Berita Lainnya