Banyak Persoalan, Menteri ATR/BPN Diminta Bantu Penyelesaian Tanah Timbul
Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahtanjo mencanangkan GEMAPATAS serentak di 33 provinsi, di Desa Doplang Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jumat (3/2/2023). | Foto: Dok. Pemkab Cilacap
REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -– Penjabat Bupati (Pj) Yunita Dyah Suminar meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membantu penyelesaian persoalan tanah timbul di Kabupaten Cilacap, khususnya Laguna Segara Anakan. Tanah timbul merupakan tanah negara yang akan diselesaikan permasalahannya untuk kepentingan masyarakat.
“Banyak tanah timbul di Cilacap. Mohon Bapak Menteri dan jajarannya dapat membantu kami untuk memperjelas status tanah tersebut,” kata Yunita usai membacakan Sambutan Gubernur Jawa Tengah dalam Pencanangan GEMAPATAS di Lapangan Desa Doplang, Adipala, Jumat (3/2/2023).
Ia menjelaskan, tanah timbul terjadi karena pendangkalan di kawasan Segara Anakan akibat sedimentasi sungai-sungai yang bermuara di kawasan tersebut. Terutama Sungai Citanduy yang berada di perbatasan Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Saat ini lahan timbul tersebut banyak dimanfaatkan warga untuk pertanian dan tambak. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan siap membantu penyelesaian permasalahan tersebut.
Menurut Hadi, berbagai persoalan tanah muncul karena adanya aturan yang tumpang tindih. Pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai kementerian, serta pihak terkait untuk menyelesaikannya.
“Akan kami selesaikan. Permasalahan tanah timbul yang banyak terjadi di Cilacap akan kami selesaikan,” tegas Hadi.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, pihaknya perlu mendalami dan turun langsung ke lapangan. Dengan langkah ini, Hadi berharap jumlah kasus permasalahan tanah yang ada selama ini dapat diminimalisir.
Sebagai informasi, kunjungan kerja Hadi di Cilacap untuk mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). GEMAPATAS merupakan gerakan yang dilakukan oleh masyarakat para pemilik tanah untuk memasang tanda batas tanah, sesuai batas tanah yang dimiliki.
Secara simbolis, ada satu juta patok batas yang dipasang serentak di 33 provinsi, yang pelaksanaanya dipusatkan di Desa Doplang, Kecamatan Adipala, Cilacap.