REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia segera menetapkan daerah pemilihan (Dapil) DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD di tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Ketua KPU Provinsi Papua Diana Simbiak kepada Antara di Jayapura, Ahad (5/2/2023), mengatakan pihaknya telah menyerahkan hasil uji publik kepada KPU RI pada 31 Januari 2023 kemudian akan ditetapkan dapil di tiga DOB di Papua pada 9 Februari 2023.
Menurut Diana, pihaknya melaksanakan uji publik yang pertama di Provinsi Papua pada 17 Januari 2023 kemudian di Provinsi Papua Pegunungan pada 18 Januari 2023 selanjutnya pada 19 Januari 2023 uji publik dilaksanakan di Provinsi Papua Selatan dan Papua Tengah.
"Sementara untuk uji publik di KPU RI pada 31 Januari sehingga kini pihaknya tinggal menunggu untuk penetapan dapil di tiga DOB di Papua," katanya.
Dia menjelaskan, kemungkinan akan ada perubahan dapil di masing-masing daerah pemekaran karena berpatokan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dimana perhitungan rancangan dapil berdasarkan jumlah penduduk.
"Sehingga saat kami lakukan uji publik tetap berpatokan pada Perpu karena sudah dialokasikan jumlah kursi anggota DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD," ujarnya.
Dia menambahkan dari hasil uji publik yang dilaksanakan selama tiga hari di empat Provinsi di Bumi Cenderawasih itu semua peserta baik dari 18 partai politik (Parpol) peserta pemilu dan semua tokoh adat dan masyarakat semua telah setuju.
"Selain itu dalam uji publik itu juga melibatkan perwakilan dari masing-masing kabupaten setiap provinsi hadir dan semua juga setuju," katanya.