Senin 06 Feb 2023 15:19 WIB

RSUD Kota Tangerang Kini Layani Pasien Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Layanan tersebut dapat digunakan apabila pekerja mengalami kecelakaan.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Erik Purnama Putra
RSUD Kota Tangerang.
Foto: Dok RSUD
RSUD Kota Tangerang.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat Kota Tangerang, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, memiliki program baru, yaitu penanganan pasien yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Program itu dapat digunakan oleh seluruh pekerja yang sudah memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan. Direktur Utama RSUD Kota Tangerang, Taty Damayanti mengatakan, layanan tersebut dapat digunakan apabila pekerja mengalami kecelakaan saat menuju tempat kerja dari rumah atau sebaliknya.

Selain itu, juga untuk pekerja yang mengalami kecelakaan atau sakit akibat kerja. "Jadi, ketika pekerja berangkat menuju kantor atau dari kantor menuju rumah atau sebaliknya mengalami kecelakaan, dapat dikover dengan program ini" ujarnya dalam keterangannya di Kota Tangerang, Provinsi Banten, Senin (6/2/2023).

Taty mencontohkan, mereka yang bekerja di pabrik dan mengalami gangguan pernapasan, atau yang bekerja di pabrik kimia mengalami gangguan gatal-gatal pada kulit. Tetapi, harus ada klarifikasi atau konfirmasi dari perusahaan tersebut apakah benar itu penyakit akibat kerja.

Dia menerangkan, untuk persyaratan yang dibutuhkan paling utama adalah memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pasien akan dikonfirmasi terlebih dulu status pekerjaan atau perusahaannya. Paling utama adalah pasien memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan.

"Setelah itu, kami akan menginformasi kepada HRD perusahaan pasien tersebut apakah benar yang bersangkutan adalah pegawai di perusahaan tersebut. Setelah valid, kami akan lakukan tindakan," kata Taty.

Menurut Taty, selain sakit secara fisik, sakit akibat kerja yang mengganggu kejiwaan juga dapat ditangani dengan melewati proses pemeriksaan dengan dokter spesialis jiwa.

"Jika orang bekerja di tempat yang bising, selain mengganggu pendengaran juga dapat mengakibatkan gangguan kecemasan," ucapnya.

"Layanan ini dapat digunakan, tetapi akan ada proses pemeriksaan dengan dokter spesialis jiwa dan harus dipastikan gangguan ini memang benar dari tempat pasien bekerja," kata Taty menambahkan. Dia menyebut, informasi lebih lengkap terkait program penanganan akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dimiliki RSUD Kota Tangerang, dapat menghubungi nomor 08119232421.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement